URC Hiu Biru 02 Gagalkan Penyelundupan Lobster ke Singapura. Kerugian Negara Mencapai Rp 30 M

65 Box BBL yang diamankan. (foto: Humas Ditjen PSDKP)

Jakarta, 50detik.com- Luar biasa ! Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Hiu Biru 02, Pangkalan PSDKP Batam berhasil mengamankan BBL (Benih Bening Lobster)  senilai Rp30 miliar yang akan diselundupkan ke Singapura, Minggu (28/08).

Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Laksamana Muda TNI Adin Nurawaluddin, mengungkapkan, terdapat 65 Box BBL yang diamankan, dengan rincian total 300.000 ekor BBL yang terbagi menjadi dua jenis. Yaitu, 288.000 ekor jenis BBL Pasir dan 12.000 ekor jenis BBL Mutiara.

“Kalau kami estimasikan, satu ekor BBL Pasir di angka Rp100.000,- dan untuk BBL Mutiara di angka Rp150.000,- sehingga dapat kami hitung, total estimasi kerugian negara yang dapat diselamatkan dari penyelundupan ini mencapai, Rp30 miliar,” jelas Adin.

Disebutkan, speedboat penyelundup BBL berhasil dikuasi oleh URC Hiu Biru 02 pukul 18.30 WIB setelah 16 jam pengintaian yang sebelumnya telah mendapatkan informasi terkait penyelundupan tersebut.

Sumber: Humas Ditjen PSDKP

 

.

Pos terkait