Tuntut Haknya, Puluhan Warga Kembali Duduki Perkebunan Sawit PT. Mamuang

Kasat Sabhara, Polres Matra Iptu Mukhtar Mahdi dilokasi menenangkan massa aksi dan memintah warga yang melakukan aksi untuk menyampaikan surat pemberitahuan aksi ke Polres Matra (50detik.com/ mawan)

Laporan: Darmawan

Pasangkayu,50detik.com- Puluhan warga kembali melakukan aksi keliling meminta kepada karyawan PT. Mamuag Rabu (16/6) untuk menghentikan aktifitas didalam perkebunan sawit. Sebab kebun itu diklaim adalah milik mereka yang dirampas paksa perusahaan sawit.

Aksi keliling Kesatuan Masyarakat (KM)  dengan pengeras suara meminta para karyawan PT. Mamuang secara damai untuk memberhetikan aktifitas dalam perkebunan sawit seluas 4000 haktare yang mereka klaim milik mereka.

Kordinator lapangan Daeng Nanjeng mengatakan, aksi dilakukan ini tak lain hanya ingin menuntut hak mereka dan meminta kepada perusahaan untuk mengembalikan apa yang menjadi hak masyarakat untuk diatur secara damai.

Daeng Nanjeng mengancam tidak akan berhenti melakukan aksi sampai ada jalan keluar dari perusahaan.“Kami tidak akan berhenti, kami akan terus melakukan aksi hingga ada solusi dari perusahaan.” Tekannya

Jika tuntutan mereka tidak mendapatkan respon, kelompok Daeng Nanjeng yang tergabung dalam KM itu mengancam akan melakukan aksi lebih besar yang dalam waktu dekat ini akan menyampaikan surat pemberitahuan aksi ke Polres.

Aksi kedua dihentikan aparat kepolisian lantaran mereka tidak memasukkan surat pemberitahuan ke Polres. Menurut Kasat Sabhara, Polres Mamuju Utara Iptu Mukhtar Mahdi prosudurnya aksi itu harus menyampaikan pemberitahuan tiga hari sebelum aksi, ini tujuannya untuk mengantisifasi keamanan.

Dikatakan Mukhtar pengamanan ini dilakukan atas  permintaan pihak perusahaan untuk keamanan. “Kita turun atas dasar perintah pimpinan. Dimana ada permintaan pengamanan dari pihak perusahaan sehubungan adanya aksi masyarakat di wilayah HGU PT. Mamuang dengan menggerakkan personil 15 orang.” jelas Kasat Sabhara

Sementara itu ditempat terpisah CDO PT Mamuang Sanjaya mengatakan, status tanah sekitar 4000 hektare itu masuk dalam HGU PT. Mamuang dan tidak bermasalah. “Ya, status tanah 4000 hektare itu masuk dalam HGU dan tidak bermasalah sama sekali” Katanya

Terkait ancaman warga akan melakukan aksi lebih besar. “Kita minta kelompok masyarakat kalau memang merasa ini lahannya silahkan melakukan gugatan supaya kita proses secara hukum”Katanya menanggapi aksi lanjutan yang akan dilakukan warga.

Pos terkait