Jakarta, 50detik.com– Demi memberantas tindak pidana praktik pencucian uang di bidang kelautan dan perikanan, Dinas Hukum Angkatan Laut (Diskum AL) menggelar Focus Group Discussion (FGD) yang dilaksanakan di Santika Hotel Taman Mini Indonesia Indah, Jakarta Timur, Kamis (1/12),
Kegiatan tersebut dibuka Wakil Asisten Operasi (Waasops) Kasal Laksma TNI Retiono Kunto mewakili Asops Kasal Laksda TNI Dadi Hartanto dihadiri Kadiskum AL Laksma TNI Leonard Marpaung, S.H., M.H., Irops Itjenal Laksma TNI NS Embun dan Kolonel Laut (P) Gede Oka mewakili Kadisopslatal.
Kegiatan itu mengangkat topik “Implementasi dan Implikasi Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 15/PUU-XIX/2021 Terhadap Penegakan Hukum Tindak Pidana Pencucian Uang Pada Tindak Pidana Perikanan”,
FGD ini menghadirkan narasumber Analis Hukum Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Rudi Sujono Hasan, S.H., M.H.,Kepala Bagian Tata Usaha Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung Republik Indonesia Dr. Arief Muliawan, S.H., M.H., dan Ketua Kelompok Substansi Analisis Hukum Pada Direktorat Hukum PPATK Azamul Fadhly Noor, S.H., M.H.
Asops Kasal dalam amanat yang dibacakan Waasops Kasal mengatakan bahwa pelaku tindak pidana cenderung untuk menyembunyikan atau menyamarkan asal usul harta kekayaan sebagai hasil dari tindak pidana dengan berbagai cara sehingga susah ditelusuri oleh aparat penegak hukum.
Tindak pidana pencucian uang tidak hanya mengancam stabilitas dan integritas sistem perekonomian dan sistem keuangan Negara tetapi juga dapat membahayakan sendi sendi kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
Menurut Asops Kasal dengan dikabulkannya uji materi atas penjelasan pasal 74 UU Nomor 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang (TPPU) telah membuka peluang kepada penyidik tindak pidana asal untuk melalkukan penyidikan tindak pidana pencucian uang terkait bidang perikanan termasuk penyidik TNI AL.
“Tindak pidana perikanan sangat erat kaitannya dengan dugaan praktik pencucian uang (Money Laundering), dewasa ini praktik praktik Money Laundering sangat sering dilakukan terhadap uang yang diperoleh dari hasil kejahatan bidang perikanan (Illegal Fishing)”, bebernya.
FGD yang dilaksanakan secara daring dan luring diikuti sekitar 100 peserta yang berasal dari TNI AL, dan sejumlah kementerian seperti Kemenkopolhukam, Kemenko Maritim, Kemhan, KKP, Kementerian Perhubungan, Kementerian Hukum Dan HAM, Bakamla RI, Mabes TNI, Babinkum TNI, Puskersin, TNI AD, TNI AU, POLRI, LIPI, BPPT, BIG, serta dosen/mahasiswa dari berbagai Universitas.
Kegiatan ini sejalan dengan kebijakan Kepala Staf Anglatan Laut (Kasal) Laksamana TNI Yudo Margono dalam membangun Sumber Daya Manusia TNI AL yang unggul dan professional.
Sumber: Dinas Penerangan Angkatan Laut