Tingkatkan Pelayanan Reses DPRD melalui Proyek Inovatif “Pentas Wakil Rakyat”

Oplus_131072

Pasangkayu, 50detik.com – Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Kabupaten Pasangkayu berkomitmen untuk meningkatkan akuntabilitas dalam pelaksanaan reses. Hal ini diwujudkan dengan meluncurkan inovasi baru yang diharapkan mampu mengatasi permasalahan transparansi dan akuntabilitas reses yang selama ini menjadi sorotan.

Sebelumnya, laporan hasil reses yang dibuat oleh anggota DPRD kerap kali terlambat dan minim publikasi yang menimbulkan kekhawatiran publik terhadap akuntabilitas penggunaan anggaran reses.

Menanggapi hal tersebut, Sekwan DPRD Pasangkayu, Mansur, meluncurkan inovasi baru dalam aksi proyek perubahan “Pentas Wakil Rakyat” dalam rangka meningkatkan pelayanan akuntabilitas Reses DPRD, termasuk Peraturan Bupati nomor 15 tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Kegiatan Reses DPRD yang mulai disosialisasikan Di Ruang Aspirasi DPRD Pasangkayu. Kamis (20/6/2024).

“Peraturan ini mengatur secara rinci mekanisme kelembagaan, pelaporan kegiatan, anggaran, pelaksanaan, dan tindak lanjut hasil reses dalam perencanaan kebijakan dan anggaran daerah”Ungkap Mansur

Selain itu, juga meluncurkan Platform e-reses. Platform digital ini nantinya akan memudahkan masyarakat dalam menyampaikan aspirasinya kepada anggota DPRD secara langsung.

 

Suasana Dalam Ruang Aspirasi DPRD  Pada Pelaksanaan Sosialisasi Peraturan Bupati Nomor 15 Tahun 2024 Tetang Pedoman Pelaksanaan Reses DPRD. 

Sekwan Mansur berharap inovasi ini diharapkan membawa manfaat bagi internal dan eksternal DPRD Kabupaten Pasangkayu, seperti meningkatkan akuntabilitas pelaksanaan reses DPRD dan memudahkan masyarakat untuk memperoleh informasi tentang kegiatan reses DPRD serta
Meningkatkan partisipasi masyarakat dalam kegiatan reses DPRD.

Dijelaskan Mansur, inovasi ini akan dilaksanakan dalam beberapa tahap, yaitu jangka pendek (2 bulan) yaitu melaksanakan Focus Group Discussion (FGD) untuk membahas transparansi dan pelaksanaan reses DPRD.

Melanjutkan sosialisasi Peraturan Bupati tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Reses DPRD. Melaksanakan reses di seluruh daerah pemilihan di Kabupaten Pasangkayu.

Sementara jangka menengah (6 bulan – 1 tahun) yakni melaksanakan monitoring dan evaluasi pelaksanaan reses DPRD.
Menyempurnakan platform e-reses.

Sedand jangka panjang (2-3 tahun) yakni mengembangkan platform e-reses menjadi platform yang komprehensif dan terintegrasi dengan sistem perencanaan dan penganggaran daerah.

“Inovasi peningkatan akuntabilitas pelaksanaan reses DPRD Kabupaten Pasangkayu merupakan langkah penting untuk mewujudkan transparansi dan akuntabilitas dalam menjalankan tugas DPRD”Ujarnya

Mansur berharap inovasi ini dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat kepada DPRD dan memperkuat peran DPRD dalam pembangunan daerah dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Pasangkayu. (*)

 

Pos terkait