Mamuju, 50detik.com– Akhirnya terungkap oknum calo penerimaan Polri di Polda Sulawesi Barat ( Sulbar ).
Adalah oknum RM seorang wanita asal Sulawesi Utara ( Sulur ), diduga melakukan penipuan yang berperan menjadi calo penerimaan Polri di Polda Sulawesi Barat ( Sulbar ).
Menurut Kapolresta Mamuju Kombes Pol. Iskandar yang didampingi Karo SDM Polda Sulbar, Kombes Pol Agusman Gurning serta Kasat Reskrim Polresta Mamuju, AKP Rigan Hadi Negra, bahwa modusnya ketika seseorang yang mau mendaftar polisi, lalu pelaku berupaya meyakinkan korban, bisa memfasilitasi dan kemudian korban mengeluarkan sejumlah uang.
“Kasus ini terkait undang-undang Kejahatan tentang penipuan yang dilakukan oleh salah satu Calo penerimaan anggota Polri di wilayah Sulawesi Barat,” terang Kapolresta Mamuju, Jumat 25/03/22.
Kapolresta menjelaskan, bahwa tersangka RM terjerat pasal 378 merupakan pasal pengecualian namun bisa ditahan, dan dalam peristiwa kasus tersebut ada tindakan pelaku kepada korban melanggar tindak pidana yang berlaku di Indonesia.
.Kasus ini terungkap, kwtika korban merasa dirugikan dan meminta uangnya kembali tetapi tidak juga dikembalikan.
Sumber: humas polresta Mamuju