Mamuju, 50detik.com– Tersangka mantan Kepala Dinas Pendidikan dan Olah Raga Kabupaten Mamuju, JD dalam kasus dugaan suap proyek pembangunan Dana Alokasi Khusus Pendidikan tahun 2023, kini berkas perkaranya oleh penyidik Tipikor Polda Sulbar melimpahkan ke Kejaksaan Negeri Mamuju, Selasa (19/3/24).
Seperti diketahui tersangka terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh tim Tipikor dari Krimsus Polda Sulawesi Barat pada bulan Januari 2024.
Tersangka JD bersama tersangka Alex diamankan di salah satu rumah di Kelurahan Binanga, Kecamatan Mamuju pada Rabu (3/1) malam.
Kedua tersangka akan ditahan 20 hari kedepan untuk selanjutnya dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Mamuju. (*/m7)





