Terkait Laporan Indikasi Adanya Kecurangan Seleksi JPTP, DPRD Buol Akan Gelar RDP Dengan Pansel

Ketua DPRD Kabupaten Buol, Srikandi A. Batalipu,S.Sos.M.aP 

 

Laporan : Suleman DJ.Latantu

Buol, 50.Detik.Com Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Buol dipastikan akan menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait adanya surat laporan indikasi adanya kecurangan proses tahapan seleksi terbuka JPTP yang telah dilaksanakan Panitia Seleksi Kabupaten Buol tahun 2022.

” Yah, kita akan gelar RDP sekaligus menghadirkan Pansel terkait pengaduan tersebut” ujar Ketua DPRD Kabupaten Buol, Srikandi A.Batalipu,S.
Sos, M.aP melalui chat WhatsAPP-nya kepada media ini.

Berdasarkan laporan tertanggal 21 Maret 2022 yang ditujukan kepada Kepada Ketua DPRD Kabupaten Buol dan ditandatangani pelapor Iskandar A.Nouk,S.Sos yang notabene selaku ASN di Pemkab Buol yang ikut serta dalam seleksi terbuka serta didampingi Lembaga Swadaya Masyarakat ( LSM – PEKA) Hardi U.Hisa, S.IP, memaparkan gugatan/laporan indikasi kecurangan pelaksanaan seleksi JPTP Kabupaten Buol tahun.2022.

Dimana indikasi adanya kecurangan itu karena tahapan pelaksanaan seleksi terbuka itu terdapat beberapa pelanggaran yang tertuang dalam Perpenpan/RB Nomor 15 tahun 2019,tentang kurun waktu pemasukan berkas persyaratan peserta. Dimana waktu yang ditetapkan Pansel hanya 5 hari kalender yang mestiya 15 hari kalender. Serta beberapa bentuk pelanggaran Permenpan/RB lainnya yang berkaitan dengan pelaksanaan tahapan seleksi tersebut. Termasuk diantaranya tata cara seleksi pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama di lingkungan instansi pemerintah.

Sementara, Ketua Pansel JPTP Buol, Drs Mohammad Suprizal Jusuf MM yang dihubungi media ini melalui chat aplikasi WhatsAPP-nya perihal laporan tersebut, hingga berita ini ditayang belum memberi tanggapan dan penjelasanya mengenai hal itu

Pos terkait