Ahmad Ali – Anwar Hafid
Palu, 50detik.com– Calon Gubernur Sulawesi Tengah, Ahmad Ali menyampaikan pernyataan resmi setelah Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan menolak gugatan yang diajukan terkait Pilgub Sulteng. Dalam pokok permohonan menyatakan, permohonan pemohon untuk perkara nomor 284/PHPU.GUB-XXIII/2025 tidak dapat diterima.
Dalam pernyataan di laman FB, Ahmad Ali mengajak kepada seluruh masyarakat Sulawesi Tengah dan barusan pendukung pasangan Beramal menerima putusan dengan lapang dada, agar semangat persatuan dan demokrasi di Sulawesi Tengah tetap terjaga.
” Masyarakat Sulawesi Tengah yang saya cintai, serta para pendukung pasangan BERAMAL yang saya hormati, Terima kasih telah menemani kami dalam perjuangan selama ini. Barusan, Mahkamah Konstitusi telah memutuskan untuk menolak gugatan pasangan BERAMAL, “ujar Ahmad Ali, usai putusan MK, Rabu (5/2/2025).
Ahmad Ali juga mengajak masyarakat untuk memberikan ucapan selamat kepada pasangan Anwar Hafid-Reny A Lamadjido yang ditetapkan swbagai Gubernur dan Wakil Gubernur Sulteng terpilih periode 2025-2030.
” Sebagai bagian dari demokrasi yang kita junjung tinggi, mari kita bersama-sama memberikan ucapan selamat kepada pasangan BERANI, yang telah resmi menjadi Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Tengah terpilih,” katanya. ” Selamat kepada Adinda Anwar Hafid dan Yunda Reny Lamajido atas amanah yang telah diberikan oleh rakyat. Semoga dapat menjalankan tugas dengan baik dan membawa kesejahteraan bagi masyarakat Sulawesi Tengah, ” ujarnya menambahkan.
Politisi Partai Nasdem ini juga menyampaikan harapan kepada pasangan Awar-Reny sebagai pemimpin baru mampu membawa kesejahteraan bagi masyarakat Sulawesi Tengah.
” Mari kita dukung kepemimpinan mereka dengan sepenuh hati, demi kemajuan dan kebaikan bersama, ” demikian kta Ahmad Ali mengakhiri.(*)





