Laporan: Rahmat Pratama
Pasangkayu, 50detik.com- Sumpah ! Ini yang dilakukan Kepala Kantorurusan Agana (KUA) Sarjo, Hadi, SPdI menolak segala bentuk pungutan liar (Pungli).
Hadi yang pernah menimbah ilmu di Fakultas Syariah IAIN alauddin Ujungpandang (sekarang Makassar) mengaku menjaga marwah dan citra Kemenag sebagai institusi agama yang dipandang masyarakat sebagai institusi yang mengerti etika hidup dan harus bisa bertindak sesuai aturan yang berlaku.
Karena itu, dalam pelayanan kepada masyarakat yang memang dalam aturan tidak bisa dikenakan pungutan dalam bentuk apapun, atau sekecil apapun tidak boleh dilakukan.
Semoga saja semua pejabat di lingkungan Kemenag bisa menjaga marwah Kemenag sebagai institusi yang memayungi kegiatan religi, tidak sampai melakukan pungutan yang tidak diatur dalam aturan yang menjadi rujukan bagi lingkungan kemenag, karena kalau itu yang terjadi, bisa menimbulkan fitnah.