Jakarta 50detik.com–Penanganan perkara minyak goreng oleh Kejaksaan Agung dikait-kaitkan dengan kepentingan politik dan kekuasaan tertentu. Kejaksaan Agung akhirnya memberikan respon.
Jaksa Agung Burhanuddin menyampaikan beberapa hal kepada jajarannya mulai dari Kejaksaan Agung, Kejaksaan Tinggi, Kejaksaan Negeri, dan Cabang Kejaksaan Negeri terkait dengan pemberitaan di media massa dan elektronik terhadap polemik penanganan perkara minyak goreng.
Yakni memerintahkan jajarannya dalam penegakan hukum penanganan perkara korupsi yang dilakukan untuk bersikap netral, tidak terkooptasi dengan kepentingan politik, serta tidak terpengaruh dengan isu-isu politik di luar;
Agar jajaran Bidang Tindak Pidana Khusus untuk tetap fokus dengan penyelesaian perkara secara profesional, berintegritas dan steril terhadap kepentingan apapun;
“Jaksa Agung RI akan memantau dan mengendalikan secara ketat setiap penanganan perkara yang terkait dengan hajat hidup orang banyak/kepentingan masyarakat,” terang Kapusepenkum Kejagung Ketut Sumedana, Senin (25/4/2022).
Menurutnya, Jaksa Agung RI juga menyampaikan kepada masyarakat bahwa Kejaksaan RI secara kelembagaan tetap netral, tidak ada kepentingan politik dan kekuasaan dalam penegakan hukum.
“Kejaksaan RI selalu mengedepankan profesionalitas, integritas, transparan dan akuntabel dalam setiap penanganan perkara,” tegasnya. (pd)
Sumber: Humas Kejagung RI