Palu, 50detik.com– Mewakili Bupati Banggai, Sekretaris Daerah Kabupaten Banggai Ir. Abdullah, M.Si menghadiri Rapat Pimpinan (Rapim) Sub. Urusan Pemadam Kebakaran Provinsi Sulawesi Tengah, bertempat di Meeting Rooms Silae Belhotel, Kota Palu. Senin (12/12/2022).
Kegiatan yang diselenggarakan oleh Satuan Polisi Pamongpraja dan Pemedam Kebakaran Provinsi Sulawesi tengan tersebut berdasarkan tindak lanjut dari Permendagri nomor 16 tahun 2020, tentang pedoman Nomenklatur Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Provinsi dan Kabupaten/Kota. Serta Surat Menteri Dalam Negeri, cq. Dirjen Bina Administrasi Kewilayahan perihal percepatan pembentukan relawan pemadam kebakaran (Redkar).
Sekretaris Daerah Kabupaten Banggai Ir. Abdullah pada kesempata tersebut diberikan kesempatan untuk menyampaikan terkait progress pembentukan Dinas Pemadam Kebakaran dan penyelamatan Kabupaten Banggai.
Hal ini sesuai dengan Permendagri nomor 16 tahun 2020 bahwa “Pada saat peraturan Menteri ini mulai berlaku Dinas Damkar dan Penyelamatan Provinsi Kabupaten/Kota dibentuk sebagai dinas yang mandiri dan tidak digabung dengan urusan pemerintahan lainnya serta disesuaikan dengan ketentuan dalam peraturan Menteri ini paling lama satu tahun sejak diundangkan”.
Turut hadir dalam rapat tersebut Kasat Pol-PP Provinsi Sulawesi Tengah, Sekretaris Daerah Kab/Kota se-Sulteng, Kasat Pol-PP Kab/Kota, Kabid Damkar Kab/Kota se-Sulteng, dan tamu undangan lainnya. (Mu’awanah)
(Bagian Prokopim Setda Banggai)