Salut! UMK Pasangkayu Tertinggi di Sulbar. Ini Nilainya

Mamuju, 50detik.com– Salut atas perhatian Pemerintah Kabupaten Pasangkayu terhadap standar upah minimum kabupaten (UMK).

Pasalnya daerah ujung Utara di Provinsi Sulbar itu tergolong tertinggi UMK di Sulbar, bahkan standar upah minimum provinsi (UMP) terkalahkan dari UMK Pasangkayu.

Tentu saja nilai UMK Pasangkayu yang terbilang tinggi dibanding dengan lima kabupaten lainnya di Sulbar merupakan peran dari Bupati Pasangkayu,, H Yaumil Ambo Jiwa sebagai bentuk perhatian terhadap pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan tenaga kerja.

Simak nilai UMK Pasangkayu yang tembus dengan angka kepala tiga yakni sebesar Rp3.031.645,56 pada tahun 2022.

Sementara UMK lima kabupaten lainnya, yakni Polewali Mandar: Rp2.680.000, Kabupaten Mamuju: Rp2.715.636,97, Kabupaten Majene: Rp2.678.863,10, Kabupaten Mamasa: Rp2.678.863,10, Kabupaten Mamuju Tengah: Rp 2.678.863,10. Sementara untuk UMP Sulbar  senilai Rp2.871.794.

Penetapan UMK dan UMP Sulbar 2023 tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur Sulbat Nomor 188.4/447/SULBAR/XI/2022.

Berdasarkan standar UMK di enam kabupaten dan UMP Sulbar, UMK Pasangkayu tertinggi. (*/mp)

 

Pos terkait