Polsek Pasangkayu Sosialisasi Larangan Penggunaan Petasan Sambut Nataru

Bhabinkamtibmas Polres Pasangkayu sosialisasi larangan membunyikan petasan dan Miras kepada Warga Desa Pangiang. (foto: humas polres Pasangkayu)

Pasangkayu, 50detik.com– Terkait pelarangan penggunaan petasan dalam menyambut Natal dan tahun baru (Nataru) 2023, Bhabinkamtibmas Polsek Pasangkayu Bripka Agus Asti melakukan sosialisasi kepada warga Desa Pangiang Kecamatan Bambalamotu Kabupaten Pasangkayu.

Sosialisasi tersebut katanya, dilakukan sebagai upaya mencegah terjadinya korban jiwa maupun materiil mengingat dampak yang ditimbulkan akibat ledakan petasan.

Selain soal petasan, Agus Asti juga menyampaikan untuk tidak mengkonsumsi minuman keras (miras).

“Kami himbau kapada warga binaan jelang Natal dan Tahun Baru agar tidak membunyikan petasan dan menkomsumsi apalagi menjual Miras,” ujar Bripla Agus dikutip dari laman polrespasangkayu.com.

Kapolres Pasangkayu AKBP Didik Subiyakto S.H M.M melalui Kabag Ops AKP Pandu Arief Setiawan S.H S.I.K mengatakan, himbauan dan sosialisasi dilakukan untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat terkait bahaya ledakan petasan serta pelarangan menkomsumsi dan menjual Miras. (*)

 

Pos terkait