POSO, 50detik.com – Kejadian gempa bumi terjadi akhir akhir ini kabupaten Poso, akhirnya mendapat perhatian serius sekaligus tanggapan dari mantan kepala Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) kabupaten Poso Rudi Ricardo Rompas.
Mantan pejabat yang sedang menempuh pendidikan doktoral bidang hukum sekaligus pemerhati sosial di daerah bersemboyan Sintuwu Maroso ini. Menyebut, perlunya pengawasan terhadap bangunan yang peruntukannya akan digunakan publik atau masyarakat umum.
Pemikiran itu terbersit, setelah menyaksikan beberapa kejadian gempa bumi, yang terjadi di daerah Poso akhir – akhir ini. Diketahui, bahwa dalam beberapa bulan terakhir, sejumlah sesar palu koro yang melintasi kerak bumi wilayah kabupaten Poso, adalah pemicu terbentuknya goncangan dengan dampak kerusakan cukup signifikan di sejumlah wilayah.
Sebelumnya, pergerakan bumi tersebut, melanda wilayah pamona, menurut data BMKG berpusat di kecamatan Pamona Tenggara.
Dan hanya berselang beberapa waktu kemudian, terjadi lagi di wilayah barat, tepatnya Poso pesisir, pada ahad (17/8) 2025. Adapun energi seismik yang dilepaskan dari pusat gempa, selalu memiliki kekuatan rata-rata M 5.8, Magnitudo, kemudian disusul dengan gempa susulan berskala kecil.
“Peristiwa alam ini memberi isyarat bagi kita agar dalam proses pembangunan rumah tinggal apalagi gedung besar yang akan digunakan banyak orang, seyogyanya harus berpatokan pada rancangan ahli konstruksi,” Kata Rudi Rompas berpendapat.
Dijelaskan bahwa pengawasan para ahli sangat perlu, guna menghindari terjadinya pendirian gedung, tanpa melalui kajian mendalam dari para ahli konstruksi.
“Perhitungan ahli sangat diperlukan agar bangunan tersebut memiliki kekuatan yang stabil. Sebab Kalau bangunan itu kuat, setidaknya orang masih memiliki kesempatan untuk menghindar dari areal bencana,” Terangnya beralasan.
Rudi menyebut bahwa salah satu cara memonitoring setiap bangunan yang akan didirikan salah satunya adalah dengan mewajibkan pemohon untuk terlebih dahulu mengajukan ijin Persetujuan Bangunan Gedung ( PBG).
Sebab hanya dengan cara demikian maka pihak berkompeten akan lebih mudah melakukan evaluasi sebelum memberikan ijin atau persetujuan terhadap pendirian unit gedung baik rumah ibadah, atau fasilitas umum yang di persiapkan sebagai fasilitas umum,
“Selama ini banyak sekali bangunan rumah ibadah yang dikelola secara swadaya oleh masyarakat tanpa melibatkan konsultan ahli konstruksi. Sebenarnya hal demikian tidak masalah yang penting ditangani dengan melibatkan konsultan yang mahir dalam perhitungan kontruksi bangunan,” Pungkasnya. (Fer)
