Revisi RTRW Palu

Laporan: Yusuf Wempy

Palu, 50detik.com–Prosedur penyusunan RTRW kota dan kabupaten merupakan pentahapan yang harus dilalui dalam penyusunan RTRW kota dan kabupaten sampai dengan pembahasan raperda tentang RTRW kota dan kabupaten yang melibatkan pemangku kepentingan di tingkat kota dan kabupaten termasuk masyarakat.

Gambaran inilah yang menjadi agenda lanjutan pada pelaksanaan konsultasi publik II revisi RTRW kota palu sesuai revisi perda no 16 tahun 2011 tentang rencana tata ruang wilayah kota palu tahun 2010-2030.

Acara pertemuan dilaksanakan di hotel best western coco palu pada Rabu 16-10-2019.
Walikota Palu diwakili Asisten 2 bidang administrasi perekonomian dan pembangunan sekda kota palu, Ir Singgih Budi Prasetyo. Ikut mendampingi Kasubdit pemanfaatan ruang daerah kementerian ATR ibu Yosi dan tim.

Hadir dalam acara tersebut
Ir Dharma Gunawan Mochtar, M.Si – Kepala Dinas Perumahan dan kawasan Kota Palu,
Mohamad Rizal, S.T, M.Si, Kepala Dinas penataan ruang kota palu, kadis kominfo kota palu Ichsan Hamzah, Kepala Damkar Kota Palu Sudaryano Lamangkona, para camat dan lurah serta sejumlah instansi terkait dan stakeholder.

Konsultasi publik II ini urai asisten 2 Pemkot Palu, dapat menggali, mengidentifikasi dan merumuskan isu pembangunan berkelanjutan. Paling prioritas dan materi muatan rencana yang berpotensi menimbulkan dampak negatif terhadap lingkungan ini sangat penting dilakukan bersama.

“Saya imbau semua pihak serius dalam kegiatan ini agar hasilnya bisa optimal,”

Setelah pasca bencana di kota palu, lanjut asisten 2, pemkot terus mendorong penguatan peningkatan kualitas seluruh dokumen perencanaan .
Baik yang bersifat spasial, keruangan, maupun non spasial dengan maksud untuk mengantisipasi kebencanaan dapat dilakukan sedari awal.

Karenanya saya berharap semua dapat bersinergi dan terpadu dalam penyusunan dokumen melalui forum ini. Terlebih banyak peserta yang berkompeten sehingga terjadi transfer of knowledge bagi aparatur pemerintah.

Seraya menambahkan apa yang dihasilkan dari rapat konsultasi publik II revisi RTRW ini dapat dipertanggungjawabkan secara keilmuan dan penerimaan sosiologis oleh masyarakat.

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *