Rekom Dugaan Penyalahgunaan BOK Diserahkan ke Bupati & Polres Bangkep

Laporan : Mulyadi T Bua

Bangkep50detik.com-Setelah 21 kali rapat kerja dan 3 rapat internal untuk melakukan penyelidikan atas kasus penyalahgunaan Biaya Operasional Kesehatan oleh Pansus Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), dan melahirkan enam point rekomendasi. Akhirnya, dokumen itu diserahkan kepada Bupati dan pihak Polres Bangkep.

“DOKUMEN hasil pansus itu diserahkan oleh unsur pimpinan yakni Rusdin Sinaling (Ketua) dan Eko Wahyudi (Wakil Ketua II) kepada dua leader eksekutif dan yudikatif”.

Diketahui sebelumnya, pemotongan dana BOK tahun anggaran 2019 dilakukan di 13 Puskesmas atas perintah oknum tertentu di Dinas Kesehatan. Nominalnya sekira Rp687.162.000.

Enam Poin Rekomendasi :

Adapun enam poin rekomendasi dari pansus yang diketuai oleh Sadat Anwar Bihalia adalah :

1. Dinas Kesehatan Banggai Kepulauan diminta memberikan tambahan belanja yang lebih besar pada BOP.
2. Tim pengawas internal Pemda atau Isnpektorat diminta melakukan pengawasan melekat kepada oknum terindikasi melanggar
3. Meminta bupati segera mengevaluasi dan menindak tegas oknum-oknum yang dinilai terlibat
4. Merekomendasikan bupati untuk memberi sanksi indisipliner berupa pemberhentian oknum terlibat dari jabatannya
5. Merekomendasikan pimpinan dan lembaga DPRD melayangkan laporan pengaduan atas tindakan penyalahgunaan kewenangan kepada Polres, Kejari, Kapolda, Kejati dan KPK
6. Mengembalikan maksud kerugian secara bertahap sebagaimana dimaksud dalam laporan, kemudian melaporkan progres pengembaliannya.

Enam poin rekomendasi diatas merujuk pada Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) RI nomor 3 tahun 2019. Dan atas rujukan itu pansus perkesimpulan bahwa diduga Dinas Kesehatan dalam pengelolaan dana BOK menyalahi regulasi tersebut.

Ketua DPRD Bangkep Rusdin Sinaling yang ditemui wartawan diruang kerjanya (29/9/2020) mbenarkan jika rekomendasi hasil pansus tersebut telah diserahkan kepada Bupati, Rais D Adam dan pihak Polres Bangkep untuk selanjutnya di tindak lanjuti.

“Saya selaku ketua DPRD dan Eko Wahyudi wakil ketua II, telah menyerahkan dokumen rekomendasi soal dugaan pemotongan dana BOK itu kepada Bupati dan Polres Bangkep,” papar Rusdin.

Dia menambahkan, penyerahan dokumen itu, merupakan bentuk keseriusan lembaga legislatif untuk menjalankan fungsi pengawasan.

Sebab, penyalahgunaan dana BOK itu sangat berpengaruh terhadap pelayanan kesehatan masyarakat yang ada di seluruh Puskesmas.

“Makanya perlu ada keseriusan dalam menangani kasus-kasus yang beraroma korupsi. Selain kepada dua institusi dindaerah, kami kuga akanenuampaikan rekomendasi itu kepada Kejari, Kejati, Kapolda Sulteng dan bahkan ke KPK hal ini dilakukan agar oknum-oknum nakal mendapat pelajaran dan memberi efek jera,” tandas Rusdin.***

Pos terkait