Mamuju, 50detik.com–Preman kampung Gopal alias Topan Bin Muhammad Alwi warga Takandeang Kalukku, Mamuju, Sulbar akhirnya tak berkutik saat Unit Reserse Mobile (Resmob) dari Resetse kriminal (Reskrim ) Polresta Mamuju bersama Unit Reskrim Polsek Kalukku menggelandang ke Mapolresta Mamuju, Sabtu Tanggal 12 Maret 2022 sekitar Pukul 23.00 Wita.
Kapolresta Mamuju Kombes Pol Iskandar Melalui Kasat Reskrim Polresta Mamuju AKP Rigan Hadi Nagara menuturkan, peristiwa tersebut berawal adanya laporan masyarakat adanya tindak pidana pengrusakan.
Kemudian Unit Resmob Polresta Mamuju bersama Unit Reskrim Polsek Kalukku langsung mendatangi Tempat Kejadian Perkara (TKP ) dan mengamankan tersangka.
Menurut Rigan, kronologis kejadiannya, pada Hari Jumat Tanggal 11 Maret 2022 sekitar Pukul 09.00 Wita pelapor berada di kios miliknya di Dusun Galung Lemo, Tiba-tiba datang Lelaki Gopal menggunakan 1 Unit sepeda Motor dan mengambil 5 botol bensin jualannya, kemudian pelapor teriak dan Lelaki. Gopal mengambil sebuah parang dan hendak memarangi korban.
Dari hasil pemeriksaan motifnya Pelaku dendam terhadap Lelaki Pando karena pernah diparangi oleh Pando, kemudian Gobal merusak secara membabi buta rumah masyarakat di sekitar rumah Pando
Gopal juga pernah mengambil Aki di pembeli besi tua dan terekam CCTV, kemudian rekaman CCTV tersebut tersebar sehingga Lel. Gopal mendatangi pemilik Aki tersebut dan megancam si pemilik Aki.
“Pelaku sementara diamankan Satuan Reskrim Polresta Mamuju untuk dilakukan pemeriksaan”. tandasnya. (mp)
Sumber: Humas Polda Sulbar
Artikel ini sudah tayang di menit7