Palu, 50detik.com- Satuan Narkoba Polresta Palu berhasil mengamankan salah seorang warga Aceh inisial MF di Bandara Mutiara Sis Al Jufri Palu Selasa (5/8-2025) karena ditemukan membawa 3,5 kilogram narkoba.
Kapolresta Kota Palu Kombes Pol.Denny Abraham dalam keterangannya, Kamis (7/8-2025) mengungkapkan informasi awal pergerakan kurir narkoba MF ini berawal dari Polda Riau.
“Informasi Polda Riau lebih awal mengungkap dan menangkap jaringam MF ini bersama barang bukti 2 kg. sehingga Polda Riau berkoordinasi dengan kami dan memberikan informasi, ciri-ciri, identitas dan kursi penumpang sejak dari Riau, Jakarta, Surabaya, Makassar hingga ke Palu,” ungkap Kombes Denny Abraham didampingi Kasat Narkoba AKP Fadli.
Disebutkan, tersangka MF menggunakan pesawat Lion Air dari Riau, Jakarta, Surabaya, Makassar dan Palu, dimana tersangka menyimpan narkoba jenis sabu itu dalam lipatan celena Jeas yang dibungkus plastik hitam dalam koper warna silver yang disimpan dalam bagasi pesawat,
Kapolresta Palu Denny mengungkapkan, MF ini hanya diupah Rp, 40 juta untuk membawa Narkoba ini dari Riau ke Palu.
“MF ini warga Aceh sesuai KTP serta baru pertama kalinya masuk ke Palu,” ungkap Kapolresta Palu.
Kapolresta menyebut, pengedar narkoba dapat dijerat dengan berbagai pasal dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, tergantung pada peran dan jenis narkoba yang terlibat. (mp)