Dalam kegiatan tersebut di pimpin langsung oleh kasat Narkoba AKP Jani Sagala,S.Sos, bersama personel narkoba polres sigi, dan berhasil mengamankan sebanyak 55 liter minuman keras jenis cap tikus
Saat di temui Kapolres Sigi AKBP Reja A. Simanjuntak, S.H., S.I.K., M.H. melalui Kasat Narkoba AKP Jani Sagala, S.Sos mengatakan, Puluhan miras ini diamankan dari 3 lokasi yang berbeda di mana lokasi pertama Bertempat di Desa pandere personel polres sigi mengamankan miras sebanyak 40 liter yang siap di edarkan, sementara 2 tempat lainnya masing-masing sebanyak 5 liter desa Waturalele dan 10 liter desa kalawara
Lanjut beliau kegiatan ini merupakan upaya polres sigi dalam mengantisipasi maraknya tindak kriminalitas yang terjadi di beberapa tempat wilayah hukum polres sigi serta dalam rangka menjelang perayaan Hari raya idul fitri yang merupakan atensi dari Kapolres Sigi guna memberantas peredaran miras di wilayah Kab. Sigi.
“Sering kali terjadi tindak pidana, baik perkelahian dan penganiayaan diakibatkan atau dipengaruhi oleh minuman keras, karena itu menjadi atensi Kapolres untuk di berantas,” ujarnya.
Lanjut beliau menjelaskan penyitaan Miras Tersebut di karenakan pemilik tidak bisa memperlihatkan izin jualnya saat dilakukan pemeriksaan oleh anggota kami, olehnya itu Pemilik miras sebanyak 3 orang pelaku dengan inisia HK, AS, dan ER ini kami buatkan berita acara wawancara sekaligus memberikan penekanan dan pembinaan untuk tidak lagi menjual minuman keras
Kasat juga menghimbau kepada masyarakat agar tidak mengkonsumsi minuman keras atau berpesta minuman keras, apalagi menjualnya hal ini dikarenakan banyak dampak buruk dari miras ini, salah satunya dapat menimbulkan ganguan kriminal. Tandasnya.
[Humas Polres Sigi]
Tribratanews.sulteng.polri.go.id