Sigi, 50detik.com– Dua tersangka kasus narkoba beserta barang bukti kembali diserahkan tahap II secara Online oleh pihak Polres Sigi kepada Kejaksaan Negeri Donggala, Jumat (01/04/2022), sekitar pukul 10.00 Wita.
Kedua tersangka tersebut yakni Lk HO (17) Dan Lk FR (20) dengan Perkara Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika jenis SHABU berdasarkan dua Laporan Polisi nomor LP/A/42/III/2022/SPKT.Satresnarkoba/Polres Sigi/Polda Sulteng, tanggal 15 Maret 2022 dan LP/A/302/XII/2021/SPKT.Satresnarkoba/Polres Sigi/Polda Sulteng, tanggal 30 Desember 2021.
Kepolisian Resor Sigi melalui Satuan Reserse Narkoba, AKP Janni, menyebutkan, penyerahan tersangka dan barang bukti dilakukan Bripka Munawir, Brigadir Rudi Rahmat, Briptu Asyar, S.Kom. diterima Jaksa Penuntut Umum Nurrochmad Ardhianto, SH dan Risky Andri Ananda, SH, MH.
Sumber: Humas Polres Sigi