Polres Majene Bongkar Jaringan Narkoba

Majene, 50detik.com– Operasi kepolisian dengan sandi antik Marano Polres Majene berhasil membongkar jaringan narkoba.

“Dua TO yang ditarget berhasil diungkap tuntas bahkan mampu menambahkan 4  orang non target,” ungkap Kapolres Majene AKBP Febryanto Siagian dalam keterangan persnya sekalian dengan operasi marano yang digelar selama 14 hari 18- 31 Maret 2022, di Aula Mapolres Majene, Rabu (6/4).

Menurut Kapolres, operasi antik ini dilaksanakan untuk memberantas penyalahgunaan Narkoba demi mewujudkan generasi bangsa yang berprestasi tanpa narkoba.

Dia menambahkan, dari 6 terduga yang berhasil diamankan, tiga diantaranya adalah tindak pidana jenis shabu berdasarkan laporan Polisi Lp/A/19/III/2022/Sul-bar/Res Mjn/SPKT, tanggal 19 Maret 2022.

Identitas tersangka, kata Kapolres adalah Ma (29) barang bukti yang diamankan HP, 1 kaca pirex berisi sisa shabu seberat 0,0021 gram bersama alat pendukungnya seperti botol alat hisap dan sebagainya.

Selanjutnya As (59) diamankan di kediamannya di Kelurahan Lembang berdasarkan pengembangan dari MA dengan peran keduanya patungan untuk membeli shabu dari AR.

AR (32) adalah merupakan warga Kelurahan Pekkabata Kecamatan Polewali Kabupaten Polman, ia dijerat dengan pasal 114 ayat (1) undang-undang No.35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.

Untuk MA dan AR keduanya dijerat dengan pasal 112 dan 127 dengan kurungan paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun.

Sementara itu penangkapan lainnya tentang Obaya berdasarkan Laporan Polisi Lp/A/33/III/2022/Sul-bar/Res-Majene/SPKT, tanggal 29 Maret 2022. Berawal dari penangkapan AN (20) di Kecamatan Pamboang ditangan ditemukan barang bukti 184 butir obat berlogo Y yang ia dapatkan dari DE (18) yang berhasil diamankan di daerah Tinambung dan mengaku barang yang ia dapatkan dari AM (25).

Atas kejahatan yang dilakukan berdasarkan pasal 197 undang-undang nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan Jo Pasal 55 KHUP diancam dengan kurungan paling lama 15 tahun.

Sumber; Humas Polres Majene

Pos terkait