Donggala, 50detik.com- Kepolisian Resor Donggala menerapkan registrasi melalui scan barcode aplikasi Peduli Lindungi bagi masyarakat yang akan masuk ke Area Wisata baik kearah Pantai Tg.Karang maupun Pantai Boneoge guna mencegah penyebaran COVID-19.
“Sebagai upaya melakukan pencegahan dan antisipasi penyebaran COVID-19, Personil Pos Yan Ketupat Polres Donggala mewajibkan seluruh masyarakat yang hendak memasuki area tempat wisata wajib menunjukkan kartu Vaksin serta registrasi scan QR Code aplikasi peduli lindungi,” kata Wakapolres Donggala Kompol Abubakar, Sabtu (07/05/2022).
Ia mengatakan penerapan wajib scan barcode Peduli lindungi merupakan bentuk dukungan Polri menekan laju penyebaran COVID-19.
“Polri juga membantu pemerintah dalam kegiatan vaksinasi yang saat ini masih terus dilaksanakan,” ujarnya.
Oleh karena itu Kapolres Donggala AKBP Muhammad Yudie Sulistiyo,S.I.K. melalui Wakapolres Kompol Abubakar serta Kabagops AKP Syahrul Alamsah,S.H.,M.A.P. dan PJU Polres Donggala serta personil Pos Yan Ketupat Tinombala Tg.Karang meminta masyarakat segera mengunduh aplikasi peduli lindungi jika belum ada, sebagai upaya mendukung pemerintah dalam menekan laju penyebaran COVID-19.
Menurut Wakapolres dengan mengunduh aplikasi peduli lindungi penting bagi masyarakat karena nantinya aplikasi tersebut bukan hanya digunakan saat masuk ke area wisata.
Satu demi satu kendaraan baik roda 4 maupun roda 2 yang melintas di depan Pos Pelayanan Ketupat Tinombala 2022 Polres Donggala dilakukan pengecekan, dan tetap dihimbau untuk tetap mengikuti protokol kesehatan.
Ia mengemukakan jika saat scaning terdeteksi belum melakukan vaksinasi, maka akan langsung diberikan vaksin di Pos Pelayanan.
“Beberapa Masyarakat terjaring belum melaksanakan vaksinasi sehingga diarahkan langsung vaksin untuk dapat memasuki area tempat wisata,” tutup Wakapolres didampingi oleh Kabagsdm Polres Donggala (As)
Sumber: Humas Polres Donggala
Polresdonggala.com