Pasangkayu,50detik.com- Kepolisian Resort Kabupaten Pasangkayu, Provinsi Sulawesi Barat berhasil menangkap 4 kasus penyalahgunaan dan pengedaran narkotika jenis sabu, dengan total Barang Bukti (BB) sabu 2,24 gram.
Kasus itu tertangkap dalam Operasi Antik Marano 2022. Yang serentak digelar di Polres wilayah hukum Polda Sulbar. Oprasi gabungan marano itu berlangsung selama 14 hari. Terhitung dari tanggal 18 sampai 31 Maret 2022.
Hal tersebut disampaikan Waka Polres, Kompol Eduard Steffry Allan Telussa, SIK, M.Si, didampingi Kabag Ops, AKP Pandu Arif Setiawan, Kasat Samapta AKP H.Mino S.E dan Kasat Narkoba, Iptu Adrian Batubara S.Tr.K, SIK, saat menggelar press release di Mapolres Pasangkayu.
“Tim berhasil menangkap empat orang diduga memiliki,menyimpan narkotika jenis sabu-sabu dengan berat bruto yang berbeda-beda “, Ungkap Eduard. Jumat, 1 April 2022
Menurut Kompol Uduard bahwa, operasi marano tersebut memfokuskan pada pengungkapan dan penindakan pengunaan dan pengedaran barang haram jenis sabu. Yang dilaksanakan selama 14 hari yang berakhir 31 Maret.
Dari kegiatan itu, pelaku dan barang bukti, diantaranya: inisial I dengan barang bukti sabu 1,46 gram TKP Pasangkayu, M bersama barang bukti sabu 0,32 gram, uang 600 ribu rupiah dan handphone, TKPnya di Bulutaba, A barang bukti sabu 0,16 gram, TKP Sarudu dan inisial IP dengan barang bukti sabu 0,30 gram, TKP Pasangkayu. Dengan total keseluruhan 2,24 gram sabu.
“Atas perbuatannya, pelaku disangkakan pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Dengan ancaman 4 sampai 12 tahun penjara. Kini pelaku beserta barang buktinya diamankan di Mapolres Pasangkayu”Tegasnya.