Luwuk, 50detik.com– Aparat Polsek Lamala menggerebek kios semnako dan rumah di Desa Purwo Agung dan Desa Eteng, Kecamatan Masama, Kabupaten Banggai, Kamis (2/6/2022) malam.
Dari kios dan rumah itu petugas menyita miras tradisonal jenis cap tikus siap edar.
Awalnya menerima laporan dari masyarakat yang resah dengan aktivitas penjualan minuman beralkohol di wilayah tersebut.
“Setelah diselidiki ternyata salah satu kios di Desa Eteng dan rumah warga di Purwo Agung menjual miras,” ungkap Kapolsek Balantak Iptu Muhammad Zulfikar SH
Tak menunggu lama, petugas langsung mendatangi kedua lokasi tersebut dan melakukan penggeledahan.
Barang bukti yang berhasil diamankan yakni, dua liter cap tikus dalam jerigen ukuran 5 liter di rumah milik YR (56) di Desa Eteng dan 7 kantong di kios milik IRT HN (38) Desa Purwo Agung.
“Seluruh barang bukti langsung diamankan. Sedangkan pemilik diperintahkan mendatangi Mapolsek Lamala guna dimintai keterangan lebih lanjut,” sebut Zulfikar.
Mantan KBO Satnarkoba Polres Banggai ini menyatakan, bahwa jajaranya akan terus memberantas peredaran miras di wilayah hukumnya.
“Razia miras akan terus kami gencarkan demi terjaganya kondusivitas kamtibmas,” tandasnya.*
Sumber: Humas Polres Banggai
Polresbanggai.com