Polemik Penyewaan Excavator Ditangani Kejari, 50 Saksi Diperiksa

Laporan: Darmawan

Pasangkayu, 50detil.com- Polimik Kasus Penyewaan alat berat Excavator akhirnya ditangani Kejaksaan Negeri Pasangkayu. Sebanyak 50 saksi diperiksa untuk mengunkap kasus tersebut. Selain itu, Kejari juga meminta BPKP untuk mengaudit kasus ini untuk menaksir kerugian keuangan Negara.

Hal itu di ungkapkan Plt. Kepala kejaksaan Negeri Pasangkayu, Lapatawe B. Hamka, S.H., M.H. melaui Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Pasangkayu, Fauzipaksi, saat ditemui media ini di kantor Kejari Pasangkayu, Kamis, 15 Agustus 2019.

Menurut Fauzi, kasus Sewa alat excavator yang dikelolah oleh Dinas Perikanan dan Kelautan Kabupaten Pasangkayu, saat ini masih terus dalam pedalaman penyidik dan di targetkan satu setengah bulan.

“Saat ini sudah ada sekitar 50 saksi yang di periksa oleh penyidik, di antaranya, 20 saksi sebagai pengguna, 24 saksi dari dinas terkait dan 6 saksi lainnya dari luar.” Urai Fauzi.

Selain memeriksa 50 saksi pihak kejaksaan juga telah mengajukan permintaan audit khusus kepada BPKP, untuk mendapatkan taksiran potensi kerugian keuangan negara dari pengelolaan penggunaan sewa alat excavator tersebut.

“Saat ini kami tengah menunggu hasil audid dari BPKP. Setelah itu baru penyidik dapat menyimpulkan status dari kasus ini” Jelas Fauzi.

Sebelumnya polimik kasus sewa alat excavator di Dinas Perikanan dan Kelautan Kabupaten Pasangkayu, awalnya mencuak saat mendapat sorotan dari DPRD Kabupaten Psangkayu, melalui rapat dengar pendapat (RDP) yang di gelar pada 30 juli 2019 lalu.

Dalam RDP tersebut, DPRD Kabupaten Pasangkayu mempertanyakan mekanisme pengelolaan 5 alat excavator oleh Dinas Perikanan dan Kelautan Kabupaten Pasangkayu yang tidak mencapai target. Padahal kalau di ukur dari jumlah alat yang dikelolanya nilainya sangatlah kecil.

Menurut DPRD Taget PAD 360 juta atas sewa alat excavator sebanyak 5 unit oleh Dinas Perikanan dan Kelautan, dinilai tidak masuk akal dan berpotensi melanggar Undang-undang tipikor.

Di kesempatan berbeda, Kabit Perikanan Budidaya, Andi Nasriaadi, S.Sos.,M.AP, saat ditemui pada Kamis, 8 Agustus 2019 memberi penjelasan berbeda. Andi Nasriaadi mengatakan, pihaknya sudah menjalankan tanggung jawab sesuai dengan aturan dan petunjuk yang ada. Ia menceritakan bahwa bantuan alat dari Kementerian Perikanan dan Kelautan RI sesungguhnya di peruntukkan untuk pemberdayaan masyarakat.

Sebenarnya Lanjut Andi, Alat excavator itu tidak untuk disewakan. Tetapi karena pertimbangan biaya operasional dan perawatan makanya melaui kebijakan pemerintah daerah alat tersebut dipersewakan. Itu pun, dalam peraturan daerah diatur alat sewa excavator tersebut disetorkan ke Kas daerah (KASDA) hanya sebesar Rp. 60.000,-.

Pihaknya menambahkan, kasus sewa alat excavator yang sudah berstatus penyidikan ini kemungkinan akan ditarik kementerian terkait bila persoalan tersebut terbukti disalahgunakan oleh Dinas Perikanan dan Kelautan Kabupaten Pasangkayu.

Pos terkait