Polhut KPH Sintuwu Maroso Poso, Amankan Kayu Diduga Illegal Logging

Barang Bukti (BB) berupa kayu bantalan yang disita tim Polhut kehutanan Sintuwu Maroso

POSO, 50detik.com – Pada Rabu (2/7/2025). Tim patroli Polisi Hutan (Polhut) dari Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Sintuwu Maroso, Kabupaten Poso. Akhirnya mengangkut sekaligus mengamankan tumpukan kayu berbentuk bantalan, yang di temukan tim jagawana tidak jauh dari kawasan hutan lindung.

Sebelum melakukan tindakan, Pasukan perlindungan hutan ini, sempat menelusuri siapa pemilik olahan dari hutan rimba tersebut. Tetapi tidak ada warga yang mengakuinya. Oleh karena itu tim jagawana Sintuwu Maroso berkesimpulan bahwa kayu tersebut, merupakan hasil illegal logging, setelah disesuaikan dengan hasil temuan yang masih berada pada kawasan hutan lindung.

Lokasi kejadian, berada di Desa Didiri, Kecamatan Pamona Timur, Kabupaten Poso. Adapun Yang ditemukan adalah jenis kayu rimba, yang telah terbentuk menjadi bantalan, dan siap untuk dipasarkan kepada somel industri atau pasar komersil lainya.

Barang temuan ini diangkut menggunakan truk, untuk selanjutnya dititipkan pada kantor kehutanan Resort 3 Kelurahan Sawidago. Di samping itu, pihak KPH Sintuwu Maroso masih terus melakukan penelusuran gunamemperjelas siapa yang bertanggungjawab terhadap barang yang di duga diperoleh dari kawasan hutan lindung tersebut,

“Kami berharap ada warga yang secara koperatif bertanggungjawab terhadap penebangan kayu ini. Jika yang bersangkutan memiliki dokumen lengkap silahkan menghubungi KPH Sintuwu Maroso Poso.

“Tetapi dalam tenggang waktu sudah ditetapkan belum ada yang mengakui sebagai pemilik, maka barangnya akan kami sita sebagai barang bukti (BB),” Tegas Lukman, pejabat UPT – KPH Sintuwu Maroso Poso.

Sebelumnya, pihak petugas telah melakukan pencaharian pemilik kayu bantalan di seputaran lokasi kejadian. Bahkan mereka pun telah berkoordinasi dengan pemerintah desa setempat. Usaha ini Ternyata nihil, karena tidak satupun warga yang berani mengakuinya.

“Tim kami telah berusaha mencari pemiliknya bahkan telah berkomunikasi dengan kepala desa setempat. Tetapi tidak satupun warga yang mengaku sebagai pemilik,” Jelasnya lagi

Lukman menyebut, bahwa kemungkinan besar olahan kayu ini, merupakan hasil Illegal Logging. Oleh karena itu pelaku sengaja menutup mulut dan tidak berani tampil untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya.

“Kita memang perketat pengawasan hutan dan siapapun yang kami temukan melakukan perambahan hutan lindung, pasti ditindak tegas sesuai hukum yang berlaku,” Katanya menegaskan.

Penanggungjawab UPT – KPH Sintuwu Maroso ini, memang sedang gencar melakukan pengawasan terhadap beberapa titik kawasan hutan lindung yang menjadi kewenangan KPH Sintuwu Maroso Poso. Di samping itu, dilakukan pula sosialisasi agar masyarakat dapat memahami tentang arti penting menjaga hutan dan lingkungan hidup,

” Langkah persuasif dengan sosialisasi berkesinambungan, adalah salah satu alternatif yang kami lakukan saat ini. Tetapi Kalau penyadaran sudah di berikan tetapi masih juga melakukan pelanggaran maka jangan salahkan kami jika melakukan tindakan hukum,” Ujarnya. (Fer)

Pos terkait