Luwuk, 50detik.com – Pjs. Bupati Banggai diwakili Pj. Sekretaris Daerah Kabupaten Banggai Ir. Moh. Ramli Tongko, S.Sos.,ST.,M.Si menghadiri sekaligus membuka dengan resmi Acara Sosialisasi Rancangan Peraturan Gubernur Sulawesi Tengah Tentang Penetapan Nilai Air Tanah Tahun 2024, pada Kamis (7/11/2024).
Kegiatan ini diselenggarakan oleh Biro Hukum Setda Provinsi Sulawesi Tengah, bertempat di Hotel Santika Kelurahan Tombang Permai, Kecamatan Luwuk Selatan.
Turut hadir pada acara tersebut Kepala Biro Hukum Setda Prov. Sulteng bersama jajarannya, para tim penyusun Ranpergub, para Pimpinan Perangkat Daerah, para Kabag Setda Banggai, para Camat, Pimpinan Perusahaan, Narasumber, Pelaku Usaha, Panitia Pelaksana, para peserta Sosialisasi, Serta undangan lainnya.
Pj. Sekretaris DaerahKab. Banggai Ramli Tongko dalam membacakan sambutan tertulis Pjs. Bupati Banggai antara lain menyampaikan, kegiatan ini memiliki makna yang sangat penting bagi daerah kita, khususnya dalam upaya mengelola dan menjaga kelestarian sumber daya air tanah, sebagai daerah yang kekayaan sumber daya alam yang melimpah, kita memiliki tanggung jawab besar untuk menjaga keberlanjutannya, agar dapat terus dimanfaatkan oleh generasi mendatang.
Seperti yang kita ketahui, bahwa air tanah merupakan salah satu sumber daya alam yang vital bagi kehidupan masyarakat, baik untuk kebutuhan domestik, pertanian maupun industri. namun, pemanfaatan yang tidak bijak dan berlebihan dapat menyebabkan penurunan kualitas dan ketersediaan air tanah.
“Oleh karena itu, diperlukan regulasi yang tepat agar pengelolaan air tanah di daerah kita dapat dilakukan secara bijaksana dan berkelanjutan.” ucap Sekda Ramli Tongko.
Lanjut, kata Sekda Ramli, Rancangan Peraturan Gubernur ini bertujuan untuk mengatur penetapan nilai air tanah sebagai bentuk pengawasan dan pengendalian pemanfaatannya, dengan adanya regulasi ini, kita dapat lebih mudah memantau, mengelola, serta mengoptimalkan pemanfaatan air tanah untuk kebutuhan masyarakat tanpa mengesampingkan aspek pelestarian lingkungan.
“Untuk itu saya berharap sosialisasi ini menjadi momentum bagi kita semua, baik pemerintah, masyarakat, maupun pelaku usaha, untuk memahami pentingnya penetapan nilai air tanah sebagai upaya bersama menjaga keberlanjutan lingkungan di daerah kita, dan semoga diskusi dan masukan yang kita sampaikan pada kesempatan ini dapat memperkaya substansi dari rancangan peraturan ini, sehingga nantinya dapat di implementasikan dengan baik di lapangan.” ujar Sekda Banggai Ramli.
Sumber: Bagian Prokopim Setda Banggai.