Pilkada Digelar 9 Desember 2020, Tahapan Akan Dimulai 30 Mei

Ketua KPU Pasangkayu, Syahran Ahmad ketika memberi sambutan launching Pilkada Pasangkayu

Laporan: Darmawan

Pasangkayu,50detik.com- Akibat pandemi virus corona atau covid-19, membuat tahapan Pilkada serentak ditunda. Kini, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pasangkayu akan kembali memulai tahapan 30 Mei Tahun 2020. Itu jika Pilkada Digelar 9 Desember 2020.

Hal tersebut berdasarkan kesepakatan pemerintah melalui Kemendagri bersama DPR, KPU, Bawaslu dan BKPP bahwa pilkada dilaksanakan 9 Desember 2020. Yang sebelumnya pilkada tersebut sedianya dilaksanakan 23 September.

Menurut Ketua KPU Kabupaten Pasangkayu, Syahran Ahmad yang dikomfirmasi di Kantornya Senin (27/4/2020) mengatakan, Pilkada serentak ini akan dilanjutkan tahun 2020.” Hari pemungutan itu sudah ditentukan tanggal 9 Desember 2020. Jadi jika kita tarik, maka tahapan itu akan dimulai 30 Mei 2020” Ungkapnya

Dikatakan Syahran, keputusan ini masih bisa saja berubah tergantung kesepakatan anatara Kemendagri, DPR, KPU, Bawaslu dan BKPP. Tentu semua ini akan terus melihat kondisi  dan perkembangan pandemi covid-19.

Syahran menjelaskan, jika pilkada dilaksanakan 9 Desember 2020. Maka tahapan Pilkada yang sempat tertunda itu akan kembali dimulai 30 Mei. “Kita akan memulai tahapan yang tunda yaitu mengaptifkan kembali PPS, Perekrutan PPDP dan  Panitia Coklit, melakukan Bimtek verifikasi factual perseorangan.

Terkait rencana akan dimulainya tahapan tersbut, pihaknya mengaku tidak kesulitan dalam menyampaikan pelaksanakan ke penyelenggara PPS dan PPK. “Sekarang kami masih terkoordinasi terus sejak pandemi, termasuk mendiskusikan bagaimana melaksanakan Pilkada jika ditengah masa pendemi” Ungkapnya

Dirinya mencontohkan Korea Selatan yang berhasil melaksanakan pemilu di tengah pandemi covid-19 pada 15 April 2020.

Pos terkait