Pilkada 2020, Kejari Jadi Kuasa Hukum KPU Pasangkayu

Kejari Jadi Kuasa Hukum KPU di Pilkada Pasangkayu 2020

Laporan: Darmawan

Pasangkayu-50detik.com- Kejaksaan Negeri (Kejari) Pasangkayu resmi menjadi kuasa hukum KPU Pasangkayu di Pilkada 2020. Hal itu setelah, Ketua KPU Pasangkayu Syahran Ahmad memberikan surat kuasa khusus (SKK), Sabtu (22/7/2020).

Pemberian SKK kepada Kejari Pasangkayu adalah dalam rangka pendampingan hukum selama masa pelaksanaan Pilkada.“Kuasa khusus kita berikan kepada Kejaksaan Negeri Pasangkayu melalui bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) untuk memberikan pendampingan hukum selama pelaksanaan pilkada.” Kata Syahran Ahmad

SKK ditandatangani oleh Kepala Kejari Pasangkayu Imam MS Sidabutar, selaku penerima kuasa. Kepala Kejari didampingi oleh Kasi Datun Jul Indra Dhana Nasution. Berlangsung di Aula Desa Kasoloang, Kecamatan Bambaira.

Imam MS Sidabutar mengatakan, isi dari SKK tersebut adalah memberikan kuasa kepada Kejari Pasangkayu melalui bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun), untuk pendampingan hukum atau sebagai Jaksa Pengacara Negara (JPN) kepada KPU Pasangkayu dalam pelaksanaan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pasangkayu tahun 2020.

“Dengan memberikan pendapat hukum (legal opinion), pendampingan hukum (legal assistant) dan hal yang berkaitan dengan litigation, serta untuk melakukan pengembangan Sumber Daya Manusia (SDA)” ungkap Imam

Usai penandatanganan SKK, Kejari Pasangkayu dan KPU Pasangkayu lanjut mengadakan forum Group Discussion (FGD) dengan tema ‘Penguatan Kelembagaan Dalam Rangka Menghadapi Pelaksanaan Verifikasi Faktual Perbaikan dan Evaluasi Pelaksanaan Coklit Pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pasangkayu Tahun 2020’.

Acara FGD tersebut dihadiri oleh Ketua dan seluruh Komisioner KPU Pasangkayu, serta semua Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dari tiga kecamatan yaitu Kecamatan Bambalomotu, Bambaira dan Sarjo. Hadir pula Kapolsek Bambalomotu dan Babinsa.

Pos terkait