Pesan 1 Kg Ganja dari Medan, Pemuda di Poso Ditangkap BNN

DIAMANKAN: Tersangka dan barang bukti ganja diamankan tim BNN Kabupaten Poso.

50detik.com, Poso – Tim Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sulawesi Tengah di wilayah hukum BNN Kabupaten Poso menangkap pemuda di Poso saat mengambil kiriman sebuah paket di salah satu jasa pengiriman online.

Sebanyak 1 kilogram ganja disita dari paket yang dikirim dari Medan, Sumatera Utara.

“Benar bahwa pagi tadi dilakukan penangkapan kepada pemilik barang atau paket berisi kurang lebih 1 kg ganja. Untuk sementara 1 orang diamankan,” kata Kepala BNN Kabupaten  Poso AKBP Kahar Muzakkir SH MH  kepada wartawan, Selasa (21/3/2023).

Kahar Muzakkir menjelaskan Tim Pelaksana tmTugas Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Poso mendapat informasi dari masyarakat terkait distribusi ganja dan Tim BNN Poso kemudian berkoordinasi dengan pihak jasa pengiriman untuk melakukan pemeriksaan paket dan berhasil menemukan tersangka HT (22) beserta barang bukti ganja seberat kurang lebih 1 (satu) kilogram.

Tepatnya di Jalan Tabatoki Kelurahan Sayo Kecematan Poso Kota Selatan Kabupaten Poso, sekitar pukul 09.30 WITA.

“Tersangka dibekuk saat mengambil paket seberat kurang lebih 1 (satu) kilogram narkotika berjenis ganja yang dikirim melalui jasa paket Lion Parcel, kemudian Tim Pemberantasan melakukan penggeledahan,” tuturnya

Dari hasil pemeriksaan sementara, pelaku mengakui barang tersebut berasal dari Medan, Sumatera Utara.

“Pelaku sudah mengakui bahwa paket ganja itu dari Medan. Dan juga setelah dilakukan bahwa pada paketan itu tercantum pengirim asal Medan dengan tujuan penerima HT di Poso,” ujar Kahar Muzakkir.

Barang bukti yang disita BNN berupa 1 paket kiriman berisi ganja seberat kurang lebih 1 (satu) Kilogram, 1 (satu) buah handpone warna biru  Semua barang bukti dan tersangka dibawa  ke kantor BNN Kabupaten Poso untuk dilakukan proses selanjutnya.

Ia menuturkan tersangka yang tergabung dalam satu sindikat dijerat Pasal 111 ayat (1) dan (2) subsider Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat ke-1 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 20 tahun

Kahar Muzakkir lanjut menjelaskan, tim BNN Poso berharap masyarakat ikut berperan aktif memberikan laporan sehingga upaya memberantas peredaran gelap narkotika berjalan maksimal.

“Pemberantasan tindak pidana penyalahgunaan narkotika memerlukan dukungan tidak hanya lintas pemangku kepentingan, tetapi seluruh elemen masyarakat di wilayah setempat agar generasi muda di Kabupaten Poso bebas dari pengaruh buruk narkoba,”ujarnya.***

Penulis: Andi Amal
Foto: dokumen BNN Poso

Pos terkait