Pernyataan Ketua DPD Partai Golkar Buol, H. Abdulah Batalipu, Dianggap Sepihak Dan Bukan Keputusan Resmi

Tampak Ketua DPD II Partai Golkar Kabupaten Buol H.Abdulah Batalipu didampingi Wakil Ketua Edy Idris dan PK Kecamatan Biau Srikandi A.Batalipu saat menggelar komprensi Pers di sebuah Kafe di Palu Senin 23 Mei 2022 ( Dok.SultengNews.com)

Laporan : Suleman Dj.Latantu

PALU 50DETIK.COM. Permasalahan diinternal partai Golkar Kabupaten Buol terus bergulir. Menyusul adanya pernyataan Ketua DPD II Partai Golkar Kabupaten Buol Abdulah Batalipu. Melalui konfrensi pers yang digelar di Palu,Senin 23 Mei 2022, Ketua DPD Partai Golkar Buol, H Abdulah Batalipu yang didampingi Wakil Ketua Edy Idris serta PK Kecamata Biau Srikandi A. Batalipu menyatakan bahwa dirinya sampai saat ini masih sah sebagai Ketua DPD II Golkar Kabupaten Buol.

Menanggapi pernyataan yang dilansir Sulteng News, Sekretaris DPD II Partai Golkar Kabupaten Buol, Abdul Azis Naukoko juga membenarkan jika Abdulah Batalipu itu memang masih sebagai Ketua DPD II Golkar Kabupaten Buol, begitupun halnya dirinya kata Azis juga masih sebagai Sekretaris, jelas Azis kepada media ini.

” Sampai saat ini DPD I Golkar masih menerima semua masukan baik dari kubu saya maupun dari kubu Abdulah Batalipu. Sehingga menyikapi hal itu, DPD 1 Golkar harus netral. Dan isi penyampaian itu semua berdasarkan AD/ART, jelas Azis.

Tampak Ketua DPD II Golkar Kabupaten Buol, H.Abdullah Batalipu, S.Sos saat menggelar rapat di kantor DPD 1 Partai Golkar Sulteng di Palu, (Dok. Suarautara,com

Dan sesuai AD/ART yang tertuang dalam pasal pasal 34 bagian ketiga ayat 3 musyawarah daerah luar biasa lanjut Azis, adalah musyawarah yang dilaksanakan dalam keadaan luar biasa berdasarkan permintaan kurang 2/3 Pimpinan Kecamatan dan disetujui oleh DPD 1 Golkar Propinsi Sulteng. Dengan alasan karena kepemimpinan Abdulah Batalipu saat ini terancam dan banyak melanggar AD/ART. Sehingga menyebabkan organisasi selama ini tidak berjalan sesuai fungsinya termasuk di tingkat Pengurus Kecamatan. Berdasarkan kondisi tersebut, maka selanjutnya 8 PK diantaranya meminta agar DPD I Partai Golkar Sulteng segera melaksanakan Musdalub.

” Jangan memberikan sebuah wejangan yang hanya membuat kawan semakin jauh dari yang sebenarnya dari langkah dan upaya yang ditempuh DPD I partai Golkar propinsi sulteng” tandas Azis kepada media ini.

Selanjutnya terkait pernyataan Abdulah Batalipu pada konferensi pers yang dilansir salah satu media online, bahwa dirinya masih sah sebagai Ketua DPD II Partai Golkar Kabupaten Buol, juga dibenarkan oleh Sekretaris Abdul Aziz Naukoko. Karena menurut, Azis hingga saat ini belum ada keputusan final dari DPD Partai Golkar propinsi sulteng kalau Abdulah itu telah diberhentikan berdasarkan Musdalub.

” Ini sangat lucu, karena belum ada keputusan resmi soal pemberhentianya, beliau justru sudah menyatakan seperti itu. Dan disisi lainya, 8 PK hanya meminta pelaksanaan Musdalub kepada DPD I Partai Golkar propinsi sulteng, bukan meminta beliau untuk diberhentikan.Jadi, apapun alasanya, pak Abdulah itu sampai saat ini memang masih tetap sebagai Ketua DPD karena belum ada keputusan resmi dari DPD I Golkar propinsi sulteng berdasarkan hasil Musdalub” tandas Azis.

Sekretaris DPD II Partai Golkar Kabupaten Buol, Abdul Azis Naukoko

Selanjutnya, menanggapi semua pertanyaan Ketua dan Wakil Ketua DPD II Partai Golkar Kabupaten Buol yang lansir media online SultengNews.Com, dengan tegas Azis mengungkapkan, bahwa semua isi pernyataan itu sifatnya sepihak dan bukan keputusan resmi yang dikeluarkan DPD I Partai Golkar Sulteng berdasarkan hasil Musdalub sebagaimana permintaan 8 PK yang telah diterima sebelumnya oleh Sekretaris DPD I Partai Golkar propinsi sulteng.

Jadi, lanjut Azis, pertanyataan itu semuanya masih menurut Ketua dan Wakil Ketua DPD II Partai Golkar Kabupaten Buol, dan bukan keputusan bukan sebuah keputusan resmi. Karena karena berdasarkan makenisme yang diatur dalam AD/ART kata Azis, DPD I Partai Golkar propinsi sulteng tentunya tidak secepat itu dengan tergesa gesa dalam pengambilan,baik kepengurusan maupun pergantian pimpinan. Kerena proses semua itu hanya dapat dilakukan melalui Musda atau Musdalub. Sementara yang menerima hanya Sekretaris DPD I Partai Golkar propinsi Sulteng.

” Itu artinya, sangat tidak mungkin itu dapat diambil sebuah keputusan terkait kondisi internal Partai yang sudah terjadi dua kubu. Dan prinsipnya, tentunya DPD I akan lebih hati hati dalam pengambilan sebuah keputusan,” jelas Azis.

Dan terkait permasalahan itu, tentunya ada langkah langkah untuk melakukan upaya konfrontir terhadap kedua kubu. Dan itu pasti DPD I akan melakukan hal itu. Dan kepada kawan kawan dari 8 PK, Azis menekankan agar semuanya tenang dan tetap berpegang.pada prinsip menerima pernyataan H.Abdulah Batalipu untuk melakukan perombakan pengurus. Jika misalnya hal itu terjadi, maka prosesnya bersifat Inkonsituonal dan melanggar AD ART. Karena sampai saat ini belum ada pergantian pengurus maupun pimpinan yang secara resmi diputuskan melalui Musda atau Musdalub.

“Termasuk saya sendiri masih sah sebagai Sekretaris partai Golkar Kabupaten Buol, ingat itu. Dan untuk finalnya, saya berharap semua menunggu langkah yang akan ditempuh DPD 1 partai Golkar propinsi sulteng”, jelas Azis.

Sementara, Azis menegaskan, permintaanya termasuk 8 PK lainya untuk melaksanakan Musdalub harus segera dilaksanakan oleh DPD I Partai Golkar propinsi Sulteng.. Mengingat karena banyaknya permasalahan yang harus dibahas selama kepemimpinan Ketua DPD II Partai Golkar Kabupaten Buol saat ini, salah satunya adalah pengelolaan sekaligus pertanggung jawaban bantuan keuangan partai selama ini, tandas Azis

Pos terkait