Palu, 50detik.com – Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng). Telah menandatangani MoU kesepakatan untuk mendukung perlindungan tenaga kerja migran dan pencegahan perdagangan orang, yang marak terjadi pada berbagai wilayah di Indonesia saat ini.
Adapun yang termuat dalam nota kesepahaman tersebut, adalah Pencegahan Pekerja Migran Indonesia (PMI) Ilegal dan Anti-Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang sering dilakukan oknum tidak bertanggungjawab.
Akibat dari perbuatan tersebut, bukan hanya sekali kita menyaksikan sejumlah tenaga kerja Indonesia yang di aniaya majikan, bahkan ada diantara mereka yang pulang dengan tubuh kaku karena sudah menjadi mayat.
Acara yang dipandu langsung Abdul Kadir Karding sebagai menteri Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PPMI). Telah berlangsung di Gelora Bumi Kaktus, Kota Palu, pada Selasa, (10/6/2025.
Ikut hadir dalam pertemuan tersebut, diantaranya; gubernur Sulawesi Tengah, Dr. H. Anwar Hafid. M, Si. Bersama kepala daerah, (Bupati/Walikota) dari 13 Kabupaten/Kota Sulteng. Termasuk pihak yang terkait dengan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, dan Perdagangan orang.
Melalui nota kesepahaman tersebut, seluruh kepala daerah, telah bersepakat untuk membuka akses aman bagi tenaga kerja Indonesia dari Sulawesi Tengah, yang ingin bekerja di luar negeri.
Disepakati pula bahwa seluruh kepala daerah akan bekerjasama untuk melakukan pencegahan sekaligus pemberantasan penempatan tenaga kerja Indonesia yang dilakukan secara ilegal, termasuk tindak pidana perdagangan orang.
Dipaparkan oleh menteri P2MI. Bahwa peluang tenaga kerja Indonesia untuk bekerja di luar negeri masih sangat terbuka sampai saat ini. Adapun yang menjadi kendala, karena Sumber Daya Manusia (SDM) para pencari kerja yang belum sesuai dengan kebutuhan negara tujuan,
“Lebih dari 1,7 juta lowongan kerja di luar negeri tersedia bagi masyarakat Indonesia. Tapi kita baru bisa mengisi sebagian kecil karena banyak yang belum siap secara dokumen, keterampilan, dan bahasa,” Ujar Menteri P2MI, Abdul Kadir Karding.
Menyiasati hal ini menurut menteri P2MI, sangat diperlukan kehadiran negara untuk memberikan bimbingan dan pelatihan kepada calon tenaga kerja (Naker) agar mereka profesional sesuai bidang yang ingin ditekuni, di luar negeri.
“Negara harus hadir, memberi data, dan pelatihan, kemudian perlindungan hukum, agar Naker kita merasa aman saat bekerja di luar negeri. Ini tugas dan tanggung jawab moral kita bersama,” Jelasnya.
Menteri P2MI menekankan pentingnya kerja sama lintas sektor dan daerah, untuk memastikan masyarakat bisa mendapatkan informasi, dan akses peluang kerja yang benar, sekaligus perlindungan hukum kepada para pencari kerja.
Gubernur Sulawesi Tengah, H. Anwar Hafid, menyampaikan dukungannya terhadap upaya yang tengah digalakkan Pemerintah Pusat tersebut.
Ia juga menegaskan tentang kesiapan Pemerintah Provinsi untuk bersinergi dalam menyediakan akses pelatihan dan pemberdayaan bagi calon tenaga daerah, yang ingin mengembangkan profesi di luar negeri.
Acara ini juga menjadi awal dari rangkaian kampanye edukatif yang ditujukan kepada generasi muda, calon pekerja migran, dan keluarga mereka, agar semakin memahami hak dan kewajibanya, ketika bekerja di luar wilayah Indonesia
Deklarasi Pencegahan PMI Ilegal dan Anti-TPPO, menjadi momen penting, untuk mencegah dan menghapus pengiriman Naker ilegal, sekaligus menghentikan praktik eksploitasi dan perdagangan manusia. (Fer)
