Pembekalan Kepala Desa Terpilih, Ini Kata Bupati Amirudin

Luwuk, 50detik.com–Bupati Banggai H. Amirudin menghadiri sekaligus membuka secara resmi acara Pembekalan Kepala Desa Terpilih Periode 2022-2028 Kabupaten Banggai Tahun 2023, bertempat di Hotel Santika Luwuk, Senin (30/1/2023).

Kegiatan yang diselenggarakan Oleh Dinas PMD Kab. Banggai tersebut mengusung tema : “Melalui Peningkatan Kapasitas Kita Wujudkan Tata Kelola Pemerintahan Desa Yang Baik Menuju Desa Maju, Mandiri Dan Sejahtera Tahun 2023”.

Turut Hadir Ketua DPRD Banggai, Wakil Ketua 1 DRPD, Unsur Forkopimda, Kepala Dinas PMD Kab. Banggai, Dan Seluruh Para Kepala Desa Peserta Pembekalan.

Wakil Ketua 1 DPRD Banggai Hj. Batia Sisilia Hadjar dalam sambutannya mengatakan 100 lebih Kepala Desa yang dilantik pada Bulan Desember 2022 kemarin, memang harus perlu adanya pembekalan untuk melaksanakan tugas-tugasnya, dimana kita ketahui bersama dari semua Kepala Desa yang telah dipercayakan oleh masyarakat, tentunya ini adalah kesempatan untuk mengikuti pelatihan-pelatihan atau pembekalan yang dilaksanakan hari ini dimana dalam memegang jabatan ini, Kepala Desa mempunyai anggaran yang harus di kelola dengan baik, dimana untuk melayani masyarakat tentunya telah di atur dengan regulasi yang ada sehingga pembekalan yang dilaksanakan hari ini dapat direalisasikan dalam melaksanakan tugas di Desanya masing-masing.

Selanjutnya Wakapolres Banggai Margiyanta dalam sambutanya mengucapkan selamat atas jabatan Kepala Desa yang di emban, yang karena memang Kepala Desa Ini adalah Presidennya di Desa, kalau Babhinkamtibmas adalah Kapolresnya di Desa, jadi bapak/ibu Kepala Desa adalah Presidennya di desa.

“Jadi bapak/ibu Kepala Desa adalah seorang pemimpin. Jadi seorang pemimpin itu sebelum berbuat harus banyak berfikir, dan sebelumnya bertindak harus banyak instrospeksi”, terangnya.

Bupati Banggai H. Amirudin dalam sambutannya mengatakan dalam jabatan Kepala Desa yang bapak/ibu emban sebagai amanat dari rakyat yang memiliki peran dan tanggungjawab kepada masyarakat didesanya, dimana tugas dan fungsi Kepala Desa adalah pemimpin penyelenggaraan pemerintahan di desa, melaksanakan pembangunan, melakukan pembinaan kemasyarakatan dan memberdayakan masyarakat yang tentunya tugas dan fungsi ini tidak dapat dilaksanakan dengan baik tanpa adanya pemahaman dan kesadaran serta kolaborasi yang sinergi baik dalam lingkup internal struktur organisasi pemerintahan desa maupun lingkup eksternal yaitu antara Badan Permusyawaratan Desa, Lembaga Kemasyarakatan Desa dan lembaga lainnya di desa.

“Dan teramat penting perlu saya sampaikan dan ingatkan kembali kepada bapak/ibu Kepala Desa bahwa semua identitas kelembagaan yang ada didesa memiliki landasan ketentuan peraturan yang jelas pengaturannya dan Kepala Desa wajib mematuhi ketentuan yang ada sesuai kewenangan yang dimiliki, jangan kewenangan itu disalahgunakan atau melakukan tindakan yang melampaui kewenangan dan tidak prosedural”, tegas orang nomor satu di Kabupaten Banggai tersebut.

Mengingatkan kembali, lanjut Bupati Amir, bahwa dalam rangka penyelarasan program pembangunan ditingkat desa dan daerah, kedepan bapak/ibu Kepala Desa dalam rangka penyusunan RPJM Desa untuk skala 6 tahun, Wajib mempedomani program perencanaan ditingkat daerah sebagaimana yang tertuang dalam dokumen kebijakan RPJMD Daerah Kabupaten Banggai tahun 2021-2026 utamanya dalam capaian visi dan misi serta program unggulan Pemerintah Kabupaten Banggai, tutup Bupati.

Laporan: Mu’awanah

Pos terkait