Sumber: DPR RI
Jakarta, 50detik.comPembangunan pelabuhan internasional di Pantai Kijing, Kabupaten Mempawah, Provinsi Kalimantan Barat menyisakan masalah pembebasan lahan. Ternyata masih banyak warga setempat yang belum mendapatkan ganti rugi sesuai yang dijanjikan. Ada oknum yang ikut bermain terutama dari Kantor Wilayah Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (BPN) setempat dan Pelindo II.
Anggota Komisi II DPR RI Firmansyah Mardanoes mengungkapkan, pembangunan pelabuhan bertaraf internasional ini dikerjakan Pelindo II dengan total anggaran mencapai Rp 5 triliun. “Ada oknum dari BPN maupun Pelindo yang bermain dalam menilai ganti rugi sertifikat tanah warga. Ini masih jadi kendala,” katanya saat diwawancarai Parlementaria di Kantor Wilayah Agraria dan Tata Ruang/BPN Kalbar, di Pontianak, Kamis (01/11/2018).
Masyarakat yang tanahnya terdampak pembangunan pelabuhan sudah mengadu dan memperjuangkan haknya, tapi tak direspon BPN setempat maupun Pelindo. Sebagai wakil rakyat asal Kalbar, ia mengaku punya kewajiban moral untuk membantu masyarakat setempat mendapatkan hak-haknya. “Kita tahu ini program nasional, tapi bukan dengan cara menindas masyarakat atau membodohinya. Kita berharap pemerintah pusat memperhatikan permasalahan ini,” tandasnya.
Pembangunan apapun yang direncanakan pemerintah mestinya tak mengorbankan hak-hak masyarakat atas tanahnya. Dalam banyak kasus, hak masyarakat atas tanah seringkali tak dihargai. Itu akan menyengsarakan hidup masyarakat ke depan. Pemda yang ditugasi membebaskan lahan untuk pembanguan kerap terjebak pula pada kepentingan institusi sehingga memunculkan oknum-oknum yang menindas dan merugikan masyarakat.
Dalam kasus lahan di Pantai Kijing ini, para kepala desa dikerahkan Pemda menjadi ujung tombak pembebasan lahan. “Para kepala desa dibodohi untuk dijadikan ujung tombak agar masyarakat mengikuti apa maunya mereka. Masyarakat dijanjikan ganti rugi tapi tidak sesuai dengan apa yang mereka terima. Kepala desa menjanjikan ganti rugi sesuai dengan harga pasar dan nilai ekonomis yang ada,” imbuh Firman.
Kasus yang sudah berjalan hampir satu setengah tahun ini belum menemukan titik temu. Firman dan perwakilan masyarakat yang dirugikan sudah menyampaikan langsung kepada Kepala Kanwil ATR/BPN Kalbar saat Komisi II DPR RI menggelar pertemuan dengan seluruh kepala kantor BPN se-Kalbar. Dan Kepala Kanwil sendiri menjanjikan pertemuan mediasi antarsemua pihak yang bersengketa, termasuk Pelindo II. Firman termasuk yang diundang.
Pertemuan mediasi akan digelar di tempat yang dianggap netral. Kepada Parlementaria, Firman juga menegaskan, “Saya siap memfaslitasi semua pertemuan mediasi di tempat yang paling netral. Sebagai anggota dewan saya berharap, masyarakat tidak dirugikan dan saat yang sama program pembangunan pemerintah juga tidak terhalang,” komitmen legislator PPP itu. (mh/sf)