Pembangunan Stadion Balut ‘Makan Korban’. Begini Nasib Kadis PUPR

Penyidik Kejati Sulteng melakukan penahanan terhadap Kepala Dinas PUPR Banggai Laut terkait kasus korupsi Stadion Banggai Laut. (foto: humas kejati sulteng)

Palu, 50detik.com– Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulteng menahan Kadis PUPR Banggai Laut (BM) atas dugaan korupsi pembangunan stadion Banggai Laut tahun 2020 dengan nilai anggaran sebesar Rp2,9 miliar.

Usai tim. penyidik Kejati melakukan pemeriksaan, Kamis, 11 Agustus 2022, pukul 14.45 Wita tersangka BM langsung ditahan dan dijebloskan masuk Rutan Kelas IIA Palu.

“Tim penyidik Kejati Sulteng melakukan penahanan terhadap
Kepala Dinas (Kadis) PUPR Kabupaten Banggai Laut, BM sebagai tersangka korupsi pembangunan Stadion Banggai Laut, ” ungkap Kasi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah Reza Hidayat, SH.MH.

Dikatakan BM selaku Pengguna Anggaran (PA) merangkap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam perkara dugaan korupsi pembangunan stadion Banggai Laut dengan anggaran sebesar Rp2,9 miliar yang bersumber dari APBD Kabupaten Banggai Laut.

“BM ditahan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah Nomor: PRINT- 05/P.2.5/Fd.1/08/2022, tanggal 11 Agustus 2022 untuk 20 hari ke depan terhitung sejak 11 Agustus 2022 sampai dengan 30 Agustus 2022,” bebernya.

Menurutnya, penahanan terhadap tersangka karena adanya kekhawatiran akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti dan mengulangi tindak pidana sesuai dengan Pasal 21 ayat (1) KUHAP.

Disebutkan, penetapan tersangka terhadap BM setelah penyidik memeriksa sebagai saksi dan kemudian melakukan gelar perkara untuk meningkatkan statusnya dari saksi menjadi tersangka.(*/empe)

 

 

Pos terkait