Wis pelaku judi kupon putih yang ditangkap oleh tim resmob polres tolitoli
Pelaku bersama barang bukti yang diamankan oleh tim resmob polres tolitoli dipimpin kanit resmob Ipda Sutiman
Laporan Mahdi Rumi
ToliToli, 50Detik.Com.Seorang pria berinisial wis 50 tahun ditangkap tim resmob polres tolitoli di kediamannya di jl.Belibis Kelurahan Tuweley kecamatan Baolan tolitoli.
Wis ditangkap tim resmob polres tolitoli tanpa melakukan perlawanan dan dari tangan wis disita sebagai barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp.2.629.000 , 2 lembar kertas catatan bukti menang dan 1 unit Hand Phone yang digunakan sebagai alat komunikasi dalam tindak kejahatan judi on line yang di kelola wis.
Tim resmob polres tolitoli dipimpin kanit resmob polres tolitoli Ipda Sutiman bergerak dengan cepat setelah mendapatkan laporan warga sekitar pk.13.00 bahwa disalah satu rumah di jalan belibis kelurahan tuweley ada kegiatan judi kupon putih.
Saat tim resmob polres tolitoli melakukan penyelidikan dan benar sebagaimana yang dilaporkan warga petugas kepolisian dari remob polres tolitoli berhasil menangkap wis pada hari minggu 13 maret 2022 sekitar pk.15.00.
wis yang ditangkap ini ternyata juga merupakan DPO polres tolitoli.Pelakul di gelandang ke mapolres tolitoli untuk dilakukan pemeriksaan oleh penyidik polres tolitoli dan dilakukan penahanan.
Kapolres tolitoli AKBP Ridwan Rajadewa SIK melalui kabag Humas polres tolitoli AKP Anshari Tolah membenarkan atas penangkapan judi kupon putih dengan inisial wis,,” ya benar kita telah menangkap pelaku judi kupon putih disalah satu rumah di jalan belibis kelurahan tuweley pada hari minggu 13 maret 2022 sekitar pk.15.00 pelaku dan barang bukti kita sudah amankan dan pelakunya kita sudah lakukan penahanan “kata Kapolres tolitoli AKBP Ridwan Rajadewa SIk melalui kabag Humas AKP Anshari Tolah