Pasangkayu,50detik.com – Panitia Khusus (Pansus) II DPRD Kabupaten Pasangkayu kembali menggelar rapat membahas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Tata Cara Penyelenggaraan Cadangan Pangan, Di Ruang Aspirasi. Kamis (4/9).
Rapat dipimpin Ketua Pansus II, Arham Bustaman, dan dihadiri jajaran pejabat strategis dari Asisten Bidang Perekonomian dan Pembangunan, Dinas Ketahanan Pangan, Dinas Pertanian, Dinas Perikanan dan Kelautan, Dinas Perkebunan dan Peternakan, serta Bagian Hukum Sekretariat Daerah.
Dalam keterangannya, Arham menegaskan pentingnya Ranperda ini mengingat selama ini distribusi cadangan pangan terkendala oleh tidak adanya dasar hukum yang jelas.
“Selama ini belum ada payung hukum dalam penyaluran cadangan pangan, terutama dalam kondisi darurat seperti bencana alam. Ini menyulitkan OPD terkait dalam bertindak cepat dan tepat,” ujarnya.
Ranperda ini dirancang untuk menjadi pedoman resmi dalam pengelolaan dan penyaluran cadangan pangan yang lebih terstruktur, efisien, dan sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.
Dikatakan Politisi Nasdem itu, saat ini, pembahasan sudah memasuki tahap finalisasi, dan dalam waktu dekat akan dilakukan kunjungan kerja ke daerah yang telah memiliki regulasi serupa sebagai bahan referensi penyempurnaan.
“Kami targetkan perda ini bisa segera disahkan dan diimplementasikan agar masyarakat bisa terlindungi, terutama di masa-masa krisis pangan akibat bencana,” tambah Arham.
Selain itu, Arham juga mendorong OPD teknis untuk memberikan masukan operasional yang konkret agar aturan yang dihasilkan benar-benar aplikatif di lapangan.
Rapat ini diharapkan dapat mempercepat proses pembentukan Perda dan menjadi payung hukum yang kokoh bagi ketahanan pangan di Kabupaten Pasangkayu. (*)
