Palu, 50detik.com– Bagaimana mungkin kemiskinan masih menjadi persoalan di atas tanah yang menyimpan kekayaan emas dan nikel? Pertanyaan itu menjadi salah satu benang merah dalam dialog bertema “Menolak Kemiskinan di Atas Tanah Emas” yang digelar LIPKADA Center.
Gubernur Sulawesi Tengah Dr. H. Anwar Hafid menilai salah satu persoalan mendasar terletak pada ketidakadilan tata kelola dan pembagian hasil sumber daya alam, khususnya komoditas nikel.
Anwar Hafid mendorong dilakukannya judicial review terhadap Undang-Undang Mineral dan Batubara (Minerba) sebagai salah satu langkah konstitusional untuk memperjuangkan pembagian dana bagi hasil (DBH) sektor pertambangan yang lebih adil bagi Sulawesi Tengah.
Menurut Anwar Hafid, persoalan utama DBH nikel di Sulawesi Tengah terletak pada sistem pengenaan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang selama ini lebih banyak dihitung pada “mulut tambang”, bukan pada nilai tambah yang tercipta setelah bijih nikel diolah di industri atau smelter.
Hal tersebut disampaikan Anwar Hafid dalam dialog yang digelar LIPKADA Center di Palu. Forum tersebut mempertemukan unsur pemerintah, legislatif, tenaga ahli, tokoh masyarakat, mahasiswa dan organisasi masyarakat sipil untuk membahas berbagai persoalan tata kelola pertambangan dan keadilan fiskal daerah.
Anwar Hafid Ungkap Awal Persoalan DBH
Dalam paparannya, Anwar Hafid mengatakan persoalan dana bagi hasil sudah menjadi keresahannya sejak dirinya masih menjabat sebagai Bupati Morowali.
Ia mengaku pernah mengalami langsung persoalan defisit APBD akibat perhitungan DBH yang tidak sesuai dengan realisasi penerimaan.
“Ketika tahun 2016, APBD Kabupaten Morowali mengalami defisit besar-besaran akibat salah perhitungan,” kata Anwar.
Saat itu, pemerintah daerah memperkirakan DBH yang akan diterima mencapai sekitar Rp1,2 triliun. Namun, realisasi yang diterima ternyata berbeda jauh dari perhitungan pemerintah daerah.
Menurut Anwar, persoalan tersebut berkaitan erat dengan mekanisme pengenaan PNBP royalti serta titik pengenaan nilai ekonomi hasil pertambangan.
Ia kemudian membandingkan kondisi pertambangan nikel di Sulawesi Tengah dengan pengelolaan nikel PT Vale di Sulawesi Selatan.
Menurutnya, terdapat perbedaan mendasar karena pada satu sisi perusahaan menguasai kegiatan pertambangan sekaligus pengolahan, sementara di Morowali terdapat pemisahan antara izin usaha pertambangan dengan izin usaha industri.
Ada “Mulut Tambang” dan “Mulut Industri”
Anwar menjelaskan, lahirnya rezim perizinan baru yang memisahkan kegiatan pertambangan dan pengolahan menjadi salah satu persoalan dalam penghitungan DBH.
Ia menyebut kondisi tersebut secara sederhana sebagai perbedaan antara “mulut tambang” dan “mulut industri.”
“Kalau kita survei hari ini dengan lahirnya izin usaha industri, maka semua yang dibayar itu adalah pemilik izin usaha pertambangan di nikelnya, di biji nikel. Bukan di smelter,” jelasnya.
Menurut Anwar, persoalannya menjadi semakin besar karena nilai ore atau bijih nikel jauh berbeda dengan produk hasil pengolahan seperti stainless steel.
Sementara itu, PNBP royalti yang menjadi dasar pembagian DBH dikenakan pada nilai yang terkait dengan hasil pertambangan sebelum seluruh nilai tambah dari proses pengolahan masuk dalam perhitungan.
“Di sinilah persoalannya kenapa dana bagi hasil kita di Sulawesi Tengah itu kecil, sementara Sulawesi Selatan besar,” katanya.
Anwar menilai, apabila pengenaan DBH dapat memperhitungkan nilai tambah hingga pada proses pengolahan di daerah, potensi penerimaan Sulawesi Tengah bisa meningkat secara signifikan.
“Kalau pengenaannya sampai di mulut industri, saya coba hitung kalkulasi, bisa kita dapat sampai di atas Rp3 triliun,” ungkapnya.
Dorong Judicial Review UU Minerba
Untuk mengatasi persoalan tersebut, Anwar mengatakan terdapat langkah konstitusional yang dapat ditempuh, yakni melakukan judicial review terhadap UU Minerba, khususnya aturan yang memisahkan rezim pertambangan dengan pengolahan.
Menurutnya, aturan tersebut perlu dikaji kembali agar tata kelola pertambangan dan pengolahan dapat dilakukan secara lebih terintegrasi.
“Langkah paling soft adalah melalui judicial review. Judicial review terhadap undang-undang mineral yang baru yang keluar tahun 2020,” ujarnya.
Anwar berharap melalui judicial review nantinya dapat dibangun sistem perizinan dan pengelolaan pertambangan yang lebih terintegrasi, sehingga daerah penghasil memperoleh manfaat yang lebih proporsional dari sumber daya alam yang dikelola di wilayahnya.
“Sehingga izinnya cuma satu, yaitu izin usaha pertambangan dan pengolahan,” katanya.
Pemprov Awasi Setiap Pengiriman Ore
Selain jalur judicial review, Anwar mengungkapkan pemerintah daerah juga mulai melakukan langkah pengawasan terhadap produksi dan pengiriman ore dari wilayah Morowali dan Morowali Utara.
Ia mengatakan Pemprov Sulteng telah melakukan konsolidasi internal bersama pemerintah kabupaten untuk memastikan setiap pengiriman ore tercatat dan terpantau.
Menurutnya, pengawasan tersebut penting untuk memastikan tidak terjadi perbedaan antara produksi riil dengan data yang dilaporkan kepada pemerintah pusat.
“Kita menjaga sekarang setiap penjualan, setiap tongkang ini berlayar dari pelabuhan-pelabuhan di Morowali. Harus kita jaga setiap hari. Kemudian kita catat berapa yang keluar,” ujarnya.
Anwar menilai pencatatan dan pengawasan tersebut menjadi penting karena berkaitan langsung dengan besaran penerimaan negara dan DBH yang kemudian diterima daerah.
Jangan Hanya Bicara DBH, Dampak Lingkungan Harus Diperhitungkan
Lebih jauh, Anwar menegaskan perjuangan mendapatkan DBH yang lebih adil tidak boleh mengabaikan dampak aktivitas pertambangan terhadap masyarakat dan lingkungan.
Menurutnya, apabila daerah hanya mendapatkan manfaat fiskal yang kecil sementara harus menanggung berbagai dampak lingkungan dan sosial dari aktivitas pertambangan, maka kondisi tersebut belum mencerminkan keadilan bagi daerah penghasil.
“Kalau kita cuma hanya sekadar seperti yang terjadi sekarang, maka kita pasti banyak kerugian dari sisi lingkungan, dari sisi sosial. Banyak sekali dampak yang kita harus terima,” ujarnya.
Karena itu, ia mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama mendiskusikan langkah yang perlu ditempuh agar pengelolaan sumber daya alam di Sulawesi Tengah benar-benar memberikan manfaat yang lebih besar dan berkeadilan.
Anwar juga mengungkapkan bahwa isu mengenai DBH dan tata kelola pertambangan Sulawesi Tengah telah mendapat perhatian lebih luas. Ia menyebut persoalan tersebut bahkan telah disampaikan hingga ke tingkat pemerintah pusat.
“Saya kira ini isu Sulawesi Tengah. Soal ini sudah banyak teman-teman yang bersuara dan sudah banyak juga yang mendapat respons, bahkan sudah sampai ke meja Presiden,” katanya.
Ia berharap konsolidasi antara pemerintah, DPRD, masyarakat sipil, akademisi dan berbagai elemen lainnya dapat menghasilkan langkah bersama untuk memperjuangkan sistem pembagian hasil sumber daya alam yang lebih adil.
“Solusinya secara konstitusional adalah judicial review,” tegas Anwar.
Dialog kemudian dilanjutkan dengan pembahasan dan pendalaman sejumlah poin yang disampaikan Gubernur, terutama menyangkut mekanisme DBH, sistem perizinan pertambangan dan pengolahan, pengawasan produksi nikel serta langkah hukum yang dapat ditempuh untuk memperjuangkan kepentingan daerah.
Lembaga Informasi Pengawasan Kebijakan Daerah (LIPKADA) Center kembali mendorong penguatan ruang dialog antara pemerintah dan masyarakat melalui kegiatan dialog yang mempertemukan unsur pemerintah, legislatif, akademisi, tokoh masyarakat, mahasiswa hingga organisasi nonpemerintah (NGO).
Andi Ridwan Bataraguru, Direktur LIPKADA Center selaku pelaksana dialog mengatakan, kegiatan tersebut tidak sekadar menjadi forum diskusi dan tanya jawab, tetapi juga momentum untuk melakukan konsolidasi pikiran, gagasan, dan pandangan dalam menyikapi berbagai persoalan pembangunan daerah.
Dalam pengantarnya, ia menyampaikan apresiasi kepada seluruh narasumber dan peserta yang hadir, termasuk Gubernur, perwakilan Ketua DPRD, tenaga ahli legislasi dan ketahanan energi nasional, para pimpinan OPD, tokoh masyarakat, mahasiswa, serta rekan-rekan NGO.
Menurutnya, konsolidasi gagasan menjadi penting karena hingga saat ini masih terdapat berbagai persoalan yang belum sepenuhnya terselesaikan, termasuk dalam hubungan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah.
“Karena sampai hari ini, setelah 80 tahun lebih kita merdeka, masih ada persoalan dan kesepakatan yang belum selesai. Konsep tentang hubungan pusat dan daerah juga masih terus menjadi pembahasan,” ujarnya.
Ia menilai, persoalan hubungan pusat dan daerah tidak cukup hanya dilihat dari perspektif regulasi. Sebab, dalam pelaksanaannya, aturan yang telah dituangkan dalam berbagai regulasi belum selalu berjalan sebagaimana yang diharapkan.
“Walaupun ini sudah dituangkan dalam regulasi, ternyata tidak selalu seindah apa yang dituangkan dalam teks regulasi,” katanya.
Karena itu, menurutnya, dialog semacam ini diperlukan untuk mempertemukan berbagai perspektif. Pemerintah daerah, masyarakat, legislatif, akademisi maupun kelompok masyarakat sipil perlu duduk bersama agar persoalan yang dihadapi dapat dilihat secara lebih komprehensif.
Ia menegaskan, pembangunan tidak cukup hanya mengandalkan kerja pemerintah. Sebelum menentukan langkah dan kebijakan, diperlukan konsolidasi untuk menyatukan pikiran dan gagasan.
“Kita jangan hanya bicara soal kerja. Kita harus melakukan konsolidasi terlebih dahulu, menyatukan pikiran dan gagasan,” ujarnya.
Pemerintah Harus Hadir di Tengah Masyarakat
Dalam kesempatan tersebut, Direktur LIPKADA Center juga menekankan pentingnya membangun hubungan yang lebih dekat antara pemerintah dan masyarakat.
Menurutnya, masyarakat memang membutuhkan pemerintah, tetapi pemerintah juga membutuhkan masyarakat. Karena itu, komunikasi dua arah harus terus dibangun dan tidak boleh ada jarak antara pemimpin daerah dengan rakyat.
“Jangan sampai kita membangun jarak antara gubernur, bupati maupun para pemimpin daerah dengan masyarakat,” katanya.
Ia bahkan menekankan bahwa kehadiran pemerintah di tengah masyarakat harus dilakukan secara aktif. Bukan hanya masyarakat yang datang menyampaikan aspirasi kepada pemerintah, tetapi pemimpin daerah juga harus turun langsung menemui masyarakat.
“Bukan hanya rakyat yang datang kepada gubernur atau bupati, tetapi gubernur dan bupati juga harus datang kepada rakyat,” tegasnya.
Menurutnya, pola hubungan seperti itu penting untuk memastikan berbagai persoalan yang dirasakan masyarakat dapat diketahui secara langsung oleh pemerintah dan menjadi bahan dalam penyusunan kebijakan.
Ruang Pertukaran Gagasan
Dialog yang digelar LIPKADA Center tersebut diharapkan menjadi ruang terbuka bagi berbagai elemen untuk menyampaikan pandangan, kritik, maupun gagasan konstruktif terkait pembangunan dan tata kelola pemerintahan.
Kehadiran unsur pemerintah, legislatif, tenaga ahli, tokoh masyarakat, mahasiswa dan NGO dinilai menjadi kekuatan tersendiri karena masing-masing memiliki perspektif berbeda dalam melihat persoalan daerah.
LIPKADA Center berharap dialog tersebut tidak berhenti sebagai forum seremonial, tetapi menghasilkan gagasan dan rekomendasi yang dapat menjadi masukan bagi pemerintah dalam menjalankan pembangunan serta meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
Forum tersebut sekaligus menjadi bagian dari upaya membangun tradisi dialog yang sehat antara pemerintah dan masyarakat, sehingga kebijakan pembangunan dapat disusun dengan mempertimbangkan aspirasi dan kebutuhan masyarakat secara lebih luas.***
