Mengintip Dugaan Korupsi di KPU Sulbar, Ada Kerugian Negara 1,8 Miliar

Sidang dugaan korupsi di KPU Sulbardi PN Tipikor Mamuju, (foto: adik - indigo99)

Mamuju, 50detik.com – Kasus dugaan korupsi KPU Provinsi Sulbar terkait belanja fasilitasi jasa kampanye Pemilu calon anggota DPD RI Daerah Pemilihan Provinsi Sulawesi Barat, senilai 2,7 Miliar tahun 2019, ditemukan kerugian negara senilai 1,8 Miliar.

Dalam sidang yang menghadirkan saksi di pengadilan Tipikor PN Mamuju, Rabu ( 29/6/3022), terungkap adanya aliran dana ke sejumlah oknum Pokja.

Ketua Pokja, Adi Ardiansyah yang dihadirkan sebagai saksi atas terdakwa Direktur Utama PT. Banua Broadcasting Multiplex Wahyu Agus Wiarto alias Panjul Bin Suyoto, dan Direktur Utama Radio Bambamanurung, Abdullah alias Bang Dul Bin Alimuddin dicecar sejumlah pertanyaan oleh majelis hakim Tipikor, soal kegiatan tender, tender cepat dan penginputan nama paket ke sistem serta aliran dana dari rekanan.

Dari keterangan saksi Adi Ardiansyah, beberapa poin dibantah oleh Kedua terdakwa. Seperti Direktur Utama PT. Banua Broadcasting Multiplex Wahyu Agus Wiarto alias Panjul Bin Suyoto, mengaku sebelum proses pekerjaan dirinya memasukkan penawaran itu tidak benar, namun sebelum pekerja dirinya memasukan profil company jadi belum ada nilai penawaran disitu. Selain itu, terdakwa Wahyu juga mengaku pertemuannya dengan Adi Arwan Alimin sebagai Komisioner KPU hanya dua kali.

Untuk terdakwa Abdullah alias Bang Dul Bin Alimuddin sebagai Direktur Utama Radio Bambamanurung, dalam menanggapi keterangan saksi Adi Ardiansyah. Terdakwa Abdullah mengatakan, saya menanggapi terkait masalah pembagian berupa uang yang hanya 50 juta lebih.

Sidang dengan agenda pembacaan pemeriksaan saksi di Pengadilan Tipikor Mamuju, diketuai oleh Ketua majelis hakim Nurlely, SH dengan Dua Hakim anggota Irawan Ismail, SH, MH dan Yudikasi Waruwu, SH, MH. Sidan kembali dilanjutkan pekan depan dengan agenda masih pemeriksaan saksi.**/Aji

Berita ini telah tayang di Indigo99.com dan menit7.co.id

Pos terkait