Memprihatinkan! Kasus Penjualan Orang Libatkan Anak-anak. Ini Kata Mahfud MD

Mahfud MD (foto: dok)

Jakarta,  50detik.com- Memprihatinkan! Kasus tindak pidana penjualan orang (TPPO) di Indonesia dari 2017 hingga 2022 melibatkan anak-anak.

Bahkan menurut Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD, seperti dilansir infopublik, tercatat selang dari 2017 hingga 2022 mencapai 50 persen melibatkan anaka-anak.

“Terdapat 2.605 kasus tindak pidana penjualan orang (TPPO) di Indonesia,” ungkap Mahfud melalui keterangan tertulisnya, usai diskusi publik bertemakan “Perang Semesta Melawan Sindikat penempatan Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal” di Batam Kepulauan Riau, Kamis (6/4/2023).

Menurut Mahfud, jumlah kasus meningkat setiap tahunnya karena semakin berkembangnya modus operandi, terutama memanfaatkan sosial media.

Ditambahkan korban dari kasus penjualan orang melibatkan perempuan yang mencapai 46,14 persen.

////
Adapun rincian kasus TPPO pada tahun 2018 sebanyak 184 kasus, tahun 2019 sebanyak 191 kasus, tahun 2020 sebanyak 383 kasus, tahun 2021 sebanyak 624 kasus dan tahun 2022 sebanyak 528 kasus.

Sedangkan lokasinya, 85 persen kasus TPPO ini terjadi di daerah perbatasan. Hal itu menurutnya, daerah perbatasan sangat rentan menjadi tempat penyelundupan PMI non-prosedural.

Data tersebut diambil dari Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Polri pada 2022.

Aktifitas ini banyak terjadi di Provinsi Sumatera Utara, Kepulauan Riau dan Kalimantan Utara.

“Bahwa jalan-jalan tikus itu ya ada juga. Tetapi sejak saya berdiskusi kemarin justru melalui jalur formal yang banyak dan itu tidak ada yang memberi lampu kuning,” katanya.

Khusus di wilayah Kepri, berdasarkan data sejak tahun 2021 sampai 2023, tercatat sudah ada 62 kasus penyelundupan orang dengan tersangka 118 orang dengan korban 546 orang.

Tingginya aktifitas di perbatasan ini disebabkan oleh, kurangnya kesadaran masyarakat akan migrasi yang aman, kurangnya pengamanan dan kapasitas petugas adanya oknum petugas dan masyarakat yang membantu penyelundupan PMI secara ilegal.

Penulis: infopublik
Editor: Masruhim Parukkai

 

Pos terkait