Melalui Keadilan Restoratif Perkara Pencurian Dihentikan. Begini Ceritanya

Kepala Kejaksaan Negeri Bangli untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Berdasarkan Keadilan Restoratif sebagai perwujudan kepastian hukum (foto; humas kejagung)

Bali, 50detik.com– I Kadek Juliawan alias Kadek  adalah seorang ayah dan istrinya merupakan ibu rumah tangga serta menjadi tulang punggung keluarga. Demi menghidupi keluarga kecilnya, harus bekerja sebagai buruh kayu dengan penghasilan tak menentu, hingga suatu ketika, harus membelikan sang anak sebuah handphone untuk belajar online, namun karena kondisi ekonomi yang memprihatinkan, membuatnya  terpaksa melakukan tindak pidana pencurian.

Kejadian berawal pada 18 Mei 2022 sekitar pukul 17:00 WITA bertempat di Jl. Pondokan Pangsut Tiga, Desa Tiga Kecamatan Susut Kabupaten Bangli, Kadek melihat sebuah handphone merk Vivo tipe Y71 warna hitam dengan ciri-ciri warna hijau dan pada layar tidak begitu jelas milik korban I Gusti Nyoman Sudana tergeletak di pinggir jalan.

Melihat hal tersebut,  Kadek segera mengambil handphone tersebut tanpa seizin dan sepengetahuan sang pemilik untuk dibawa pulang dan diberikan kepada sang anak.

Selanjutnya pada Selasa 16 Agustus 2022 sekitar pukul 07:30 WIB, petugas Kepolisian Sektor (Polsek) Susut mendatangi rumah  Kadek  di Banjar Tiga, Desa Tiga Kecamatan Susut Kabupaten Bangli untuk diamankan berdasarkan laporan kehilangan 1 (satu) buah handphone merk Vivo tipe Y71 warna hitam dengan ciri-ciri yang sama.

Tanpa perlawanan, Kadek menyerahkan handphone tersebut dan bersedia untuk dibawa ke Polsek Susut.

Akibat perbuatannya  Kadek ditetapkan sebagai  tersangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang pencurian, dan berkas perkaranya dilimpahkan kepada Kejaksaan Negeri Bangli.

Setelah menerima dan meneliti berkas perkara tersangka Kadek Kepala Kejaksaan Negeri Bangli Yudhi Kurniawan, Kasi Pidum Cokorda Gde Agung Inrasunu, dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Putu Wahyu Pradipta menilai bahwa perkara tersebut memenuhi syarat untuk dilakukan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif (restorative justice) yang diatur dalam Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran JAM-Pidum Nomor: 01/E/EJP/02/2022 tanggal 10 Februari 2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.

Selanjutnya, setelah dilaksanakan proses Tahap II dimana Penyidik Polsek Susut menyerahkan Tersangka beserta Barang Bukti kepada JPU Kejaksaan Negeri Bangli, Kepala Kejaksaan Negeri Bangli beserta jajaran melakukan proses mediasi yang dihadiri oleh korban, tersangka, keluarga korban maupun keluarga tersangka, Kepala Dusun dan Penyidik Polsek Susut. Pada prosesnya, korban memaafkan perbuatan tersangka yang telah mengakui serta menyesali perbuatannya.

Dalam kesempatan tersebut, Kepala Kejaksaan Negeri Bangli memberikan 1 (satu) buah handphone kepada anak tersangka sehingga anak tersebut tetap dapat bersekolah dan mendapat ilmu.

Usai tercapainya kesepakatan perdamaian, Kepala Kejaksaan Negeri Bangli mengajukan permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Bali.

Setelah mempelajari berkas perkara tersebut, Kepala Kejaksaan Tinggi Bali Ade T Sutiawarman  sependapat untuk dilakukan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif dan mengajukan permohonan kepada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum).

Kini tersangka Kadek telah bebas tanpa syarat usai disetujui oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Dr. Fadil Zumhana pada Rabu 07 September 2022. Maka dengan dihentikannya penuntutan, Kadek tidak perlu lagi menjalani proses persidangan dan statusnya sebagai Tersangka tidak lagi melekat dalam namanya, serta dapat kembali berkumpul bersama keluarga tercinta.

JAM-Pidum dalam ekspose secara virtual mengapresiasi dengan setinggi-tingginya kepada Kepala Kejaksaan Negeri Bangli, Kasi Pidum dan Jaksa Penuntut Umum yang menangani perkara Kadek yang telah berupaya menjadi fasilitator mendamaikan dan menyelesaikan perkara tersebut dengan mediasi penal antara korban dengan tersangka serta melibatkan tokoh masyarakat setempat sehingga terwujudnya keadilan restoratif. JAM-Pidum juga mengapresiasi Kepala Kejaksaan Negeri Bangli karena dalam prosesnya memperlihatkan sisi humanis dari seorang Jaksa sesuai amanat dari Jaksa Agung Republik Indonesia.

Selanjutnya, JAM-Pidum memerintahkan kepada Kepala Kejaksaan Negeri Bangli untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Berdasarkan Keadilan Restoratif sebagai perwujudan kepastian hukum

Sumber: Humas Kejagung

 

Pos terkait