Mediasi Buntu, Kasus Penganiayaan Wartawan di Pasangkayu Berlanjut

Pasangkayu,50detik.com — Upaya damai dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap wartawan Tribun Sulawesi Barat biro Pasangkayu belum membuahkan hasil. Mediasi yang difasilitasi penyidik Satreskrim Polres Pasangkayu, Kamis, 15 Oktober 2026, berakhir tanpa kesepakatan.

Pertemuan berlangsung di Ruang Unit Pidana Umum Satreskrim Polres Pasangkayu. Penyidik mempertemukan korban dengan terlapor berinisial U untuk membuka peluang penyelesaian perkara melalui mekanisme restorative justice (RJ).

Penasihat hukum korban, Syamsudin, S.H., M.H., mengatakan mediasi tersebut merupakan bagian dari prosedur hukum yang memberi ruang bagi para pihak untuk mencapai kesepakatan damai.

Ia merujuk Pasal 79 hingga Pasal 88 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP sebagai dasar pengaturan mekanisme tersebut.

Menurut Syamsudin, terlapor telah mengakui perbuatannya, menyampaikan penyesalan, dan meminta maaf secara langsung kepada korban. Namun, permintaan maaf itu belum cukup untuk menghasilkan kesepakatan.

Korban, kata dia, masih membutuhkan waktu untuk berkoordinasi dengan keluarga dan pimpinan redaksi media tempatnya bekerja sebelum menentukan sikap.

Dengan belum adanya kesepakatan, perkara tersebut tetap berlanjut sesuai proses hukum yang berlaku.

Syamsudin menegaskan, peluang penyelesaian melalui RJ masih terbuka apabila kedua belah pihak mencapai kesepakatan pada tahap penanganan perkara berikutnya.

Ia menyebut mekanisme tersebut dapat ditempuh pada sejumlah tahapan proses pidana, mulai dari penyidikan hingga penuntutan dan persidangan, sepanjang memenuhi ketentuan yang berlaku.

Belum tercapainya kesepakatan dalam mediasi kali ini membuat proses hukum menjadi jalur yang tetap ditempuh. Sementara itu, kemungkinan perdamaian masih bergantung pada keputusan korban dan kesediaan kedua belah pihak untuk mencapai kesepakatan.(*)

Pos terkait