Laporan Suleman Dj. Latantu
ToliToli 50Detik.Com. Sidang lanjutan gugatan perbuatan melawan hukum antara masyarakat adat Tolitoli selaku penggunggat dengan PT Sonokeling Buana, sebuah perusahaan perkebunan sawit selaku tergugat kembali digelar di Pengadilan Negeri ToliToli, Kamis (4/11) 2021.
Sidang yang dipimpin Majelis Hakim Arga Febrian,SH, merupakan sidang ke VII, lanjutan sidang yang telah digelar sebelumnya, terkait gugatan plasma masyarakat adat Tolitoli yang terletak di Kecamatan Tiloan Kabupaten Buol dan Desa Mulyasari Kabupaten Toli-toli Sulteng
Adapun pokok permasalahan gugatan kepada pihak Perusahaan PT.Sonokeling Buana itu adalah terkait soal Tapal Batas, dimana pihak perusahaan tersebut diduga telah melakukan perampasan tanah Ulayat masyarakat adat Dondo yang terletak di Desa Oyom Dusun VI Ogodudu Kecamatan Lampasio Kabupaten Tolitoli.
Gugatan masyarakat adat tersebut, juga didukung oleh Dewan Adat dan Raja Tolitoli. Menyusul telah ditemukan fakta yang menunjukkan terjadinya.praktek perampasan hak tanah Ulayat oleh perusahaan PT Sonokeling Buana.
Masyarakat adat yang datang mengikuti Sidang di Pengadilan Negeri Tolitoli itu, dipimpin langsung Yahya Bantilan selaku Ketua Perpedat Tolitoli. “Kedatangan kami bersama masyarakat adat tujuannya untuk mengawal persidangan di Pengadilan. Dan kami minta pihak perusahaan jangan membenturkan masyarakat dengan pengadilan.
Sementara para pihak dari Pemda Tolitoli yang merupakan tergugat II, juga urut hadir pada sidang ke VII itu. Dan selanjutnya Ketua Majelis Hakim pada sidang tersebut menyimpulkan bahwa hasil sidang masih dalam proses penilaian dan kajian gugatan yang diperiksa sesuai permohonan penggugat untuk mengajukan perkara class ection. Dan.agenda sidang selanjutnya akan digelar Selasa 9 Nopember 2021 untuk mendengarkan keterangan para pihak
” Jadi, hingga pada sidang ke VII belum ada kesimpulan apakah gugutan itu diterima atau ditolak. Dan Majelis Hakim masih akan mendengarkan keterangan para pihak lainnya pada.sidang.lanjutan yang digelar Selasa 9 Nopember 2021″ ujar salah seorang pengacara para pihak dari Pemda Tolitoli selaku tergugat II kepada media.ini via telpon