MAN 1 Palu Kembalikan Dana Pungutan PPDB Rp 60 Juta

Laporan: Rahmat Pratama
Palu, 50detik.com–Merespons ‘ciutan’ orang tua siswa atas adanya pungutan pada penerimaan peserta didik baru (PPDB) di madrasah Aliyah Negeri (MAN) 2019, mendorong pihak Ombudsnan Sulteng bergerak cepat melakukan klarifikasi di madrasah tersebut.

Kepala Ombudsman Sulteng, H Sofyan Farid Lembah, SH, MH mengungkapkan, dari hasil klarifukasi pada rapat dengan pihak madrasah, Rabu (19/6) lalu terkait dugaan maladministrasi di MAN 1 Palu, akhirnya Jumat (21/6) dilakukan pengembalian uang pungutan tersebut kepada orang tua siswa.

“Sebanyak Rp 60 juta dari 30 orang tua siswa menerima kembali dana pungutan siswa baru yang terjadi di MAN 1.Palu,” terang Sofyan.

Menurut Sofyan, kasus itu terjadi, disebabkan kesalahpahaman sekolah soal pungutan dan sumbangan yang pada akhirnya menjadi modus pungutan liar dalam PPDB 2019.

Pos terkait