Laporan Suleman DJ.Latantu
Buol, 5Detik.com. Terkait pelaksanaan seleksi terbuka JPTP untuk pengisian jabatan pada enam Organisasi Perangkat Daerah lingkungan Pemda Buol tahun 2022, perlu dievaluasi kembali, karena rencana pengisian jabatan pada enam OPD yang dilelang itu terindikasi ada yang tidak sesuai dengan peraturan tentang mekanisme dan etika dibirokrasi pemerintahan
Berdasarkan data, adapun 6 OPD yang dilelang itu antara lain : Dinas PUPR, Dinas Perikanan, Dinas Dukcapil, Sekretaris DPRD, Sat.Pol.PP dan Insfektorat Kabupaten Buol.
Sementara, dari 6 OPD tersebut, 4 OPD saat ini masih diduduki pimpinan depinitif, yakni Dinas PUPR, Dinas Perikanan, Sekretaris DPRD dan Insfektorat. Sedang 2 OPD lainya Dinas Dukcapil dan Sat.Pol.PP diduduki PLT pimpinan.
Sebuah sumber menyebutkan dari 4 OPD yang masih diduduki pimpinan definitip, khusus Dinas PUPR posisinya sangat dilematis. Sebab posisi jabatan pimpinanya saat ini masih terisi dan sudah menjelang masa pensiun efektif bulan Juni 2022.
” Nah, pertanyaanya setelah pejabat baru hasil seleksi resmi dilantik oleh Pak Bupati sebagai Kadis PUPR, maka bagaimana dengan posisinya pimpinan saat ini Ir. Supangat yang sudah memasuki masa pensiun bulan Juni tahun ini, apakah beliau dimutasi ke OPD lain atau di nonjob ?. Jadi harus jelas” ucapnya kepada media ini.
Lain halnya dengan pimpinan OPD Insfektorat, Sekwan DPRD dan Dinas Perikanan. Mereka masa lama pensiun, sehingga walapun diroling mutasi ke OPD lainnya, itu tidak masalah karena usia masa kerjanya masih cukup lama. Tapi khusus Dinas PUPR akan dimutasi ke OPD mana lagi setelah diisi oleh pejabat baru nanti. Sementara pimpinan bersangkutan sudah memasuki batas usia pensiun pada bulan Juni tahun ini juga.
“Dan anehnya, OPD BKPSDM yang saat ini masih dijabat PLT pimpinan kenapa tidak dilelang untuk disi pejabat baru. Malah sebaliknya Dinas PUPR yang masih ada pejabat definitip justru dilelang” ujarnya menambahkan.
Seperti diketahui, terkait hasil seleksi JPTP tersebut, terdapat tiga nama masuk dalam penilaian 3 besar pada Dinas PUPR. Antara lain nomor urut 1 Fresa Agusfard, ST, Siti Hanifah ST,MT, dan urut 3 Muhamad Sahlan Silaleng,MT. Sementara dari ketiga nama tersebut, disebut sebut, ketiganya bakal berpeluang untuk menggantikan posisi pimpinan saat ini yang sudah.memasuki masa pensiun.
Sementara sejumlah sumber lainnya yang memahami tehnis administrasi kepegawaian, berpendapat terkait soal adanya rencana pergantian pimpinan di PUPR Buol berdasarkan hasil seleksi JPTP, sebenarnya sangat rancu dan itu tidak boleh terjadi jika dilihat dari mekanisme dan etika birokrasi pemerintahan.
“Prinsipnya, OPD PUPR itu belum bisa dilelang karena masih ada pimpinan definitip yang sudah memasuki masa pensiun. Mestinya hal itu yang perlu menjadi salah aspek pertimbangan oleh pemerintah daerah. Menyusul kalau seleksi itu tujuanya untuk pengisian jabatan yang kosong, kenapa hanya Dukcapil dan Sat.PP yang dilelang karena masih dijabat PLT, sedang BKPSDM yang juga masih dijabat PLT justru tidak dilelang, ini kan aneh” jelas mereka
Seperti dilansir media ini Bupati Buol H.Amirudin Rauf mengatakan, terhadap 14 nama yang masuk tiga besar berdasarkan hasil seleksi tersebut, sesuai ketentuan peraturan, mekenismenya harus dikonsultasikan kepada KASN guna untuk mendapatkan persetujuan. Dan setelah itu disampaikan kepada Bupati selaku PPK
“Jadi, saya belum menerima laporan hasil konsultasi Pansel dengan KASN. Kalau sudah ada, pasti saya akan sampaikan secara terbuka tentang kapan waktunya dilakukan pelantikan terhadap 6 JPTP yang dinilai layak dari 14 nama masuk tiga besar” jelas *Bupati Buol kepada* media ini Selasa (29/3-2022) di Kantor Bupati.
Sementara Sekretaris Daerah yang juga selaku Ketua Pansel JPTP Kabupaten Buol, Drs, Mohammad Suprizal Jusuf MM yang dihubungi media ini melalui telpon Rabu, (30/2-2022) untuk keperluan konfirmasi terkait soal pengisian jabatan pimpinan baru pada Dinas PUPR, hingga berita ini ditayang belum diperoleh informasi tentang alasan dan pertimbangan sehingga Dinas PUPR itu masuk dalam daftar lelang pengisian pejabat baru.***