Jakarta, 50detik.com– Diduga melanggar izin tambang perusahaan ini bakal ditindak tegas.
Dilansir Tribratanews.polri.go.id, perusahaan dimaksud PT Nusa Alam Lestari (NAL). Bila terbukti melakukan pelanggaran, Polda Sumbar akan akan menindak tegas.
Kasus ini mengemuka ketika terjadi ledakan di lubang tambang batu bara SD C2 (Lori 2) di Kota Sawahlunto pada Jumat (9/12/22) pagi, yang mengakibatkan 10 orang pekerja meninggal dunia dan empat orang pekerja lainnya mengalami luka bakar.
Meski demikian Kapolda Sumbar Irjen. Pol. Suharyono mangakui tidak ingin gegabah dalam bertindak. Karena perusahaan tersebut memiliki izin tambang resmi. Namun jika ada pelanggaran tetap akan ditindak.
Dalam kasus tersebut Kapolda menyebutkan akan bertindak prosedur hukum.
“Kita akan melihat kajian sosial. Sebab jika tambang ini diutup selamanya, ratusan pekerja yang menggantungkan hidup mereka akan terancam,” jelas Kapolda dikutip dari Tribratanews.polri.go.id, Jumat (9/12/22). (bg/hn/um)