KPK Tetapkan 8 Tersangka SPAM Tsunami Palu

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan 8 orang tersangka terkait dengan dugaan penerimaan hadiah dan janji oleh pajabat Kementerian Pekarjaan Umum dan Perumahan Rakyat (KemenPUPR).(foto:tribunnews) 

Jakarta, 50detik.com– Akhirnya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus  sistem penyediaan air minum (SPAM) di lingkungan Kementerian PUPR yang salah satunya SPAM tsunami Palu, Sigi dan Donggala, Sulteng.

Dikutip dari Kanal KPK, delapan tersangka tersebut antara lain empat orang diduga sebagai pemberi dan empat orang diduga sebagai penerima.

Empat tersangka terduga pemberi suap antara lain; Direktur Utama PT WKE, BS, Direktur PT WKE, LS, Dua Direktur PT TSP, II, serta YED. Empat tersangka yang diduga sebagai penerima suap adalah; Kepala Satuan Kerja Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Strategis Lampung, APN, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) SPAM Katulampa, MWK, Kepala Satker SPAM Darurat, TMN, PPPK SPAM Toba 1, DSA.

Dalam perkara ini, pejabat Kementerian PUPR tersebut disangkakan telah menerima suap untuk mengatur lelang terkait proyek SPAM tahun anggaran 2017-2018 di Pasuruan, Lampung, Toba, dan Kantulampa dan daerah di Donggala, Palu yang baru dilanda bencana gempa dan tsunami.  KPK menduga para tersangka, yaitu APNS, menerima suap senilai Rp 350 juta dan USD 5.000, MWK, Rp 1,42 miliar dan SGD 22.100, lalu TMN Rp 2,9 miliar dan DSA Rp 170 juta.

Sumber: KPU

Pos terkait