Jakarta, 50detik.cokKPK melakukan Penahanan terhadap tersangka Irfan Kurnia Saleh (IKS) alias Jhon Irfan Kenway (JIK)
pada perkara dugaan tindak pidana korupsi atas Pengadaan Helikopter Angkut AW-101 TNI AU tahun anggaran 2016-2017.
“Tim penyidik melakukan upaya paksa penahanan terhadap IKS berupa penahanan 20 hari terhitung mulai 24 Mei 2022 sampai dengan 12 Juni 2022 di Rumah Tahanan KPK pada Gedung Merah Putih,” kata Ketua KPK, Firli Bahuri, saat jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Selasa.
Sumber: Twitter Humas KPK_RI





