KPK Sita Rp3,3 Miliar Korupsi SPAM Tsunami Palu

ilustrasi tumpukan uang

Jakarta, 50detik.com-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita Rp 3,3 miliar, 23 ribu dolar singapura, dan 3 ribu dolar Amerika,terkait proyek Pembangunan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) yang salah satunya bencana tsunami dan likuifaksi Palu, Sigi dan Donggala Sulteng.

Wakil Ketua KPK Saut Situmorang dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Minggu, 30 Desember 2018, mengungkapkan, dalam operasi senyap itu KPK mengamankan 21 orang. Namun, setelah dilakukan gelar perkara, penyidik hanya menetapkan delapan orang tersangka.

Kedelapan tersangka itu yakni, sebagai pihak pemberi Direktur Utama PT Wijaya Kesuma Emindo (WKE), Budi Suharto; Direktur PT WKE, Lily Sundarsih; Direktur PT Tashida Sejahtera Perkasa (TSP), Irene Irma; Direktur PT TSP Yuliana Enganita Dibyo.

Kemudian sebagai pihak penerima, Kepala Satuan Kerja SPAM Strategis atau Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) SPAM Lampung, Anggiat Partunggul Nahot Simaremare; PPK SPAM Katulampa, Meina Woro Kusrinah; Kepala Satuan Kerja SPAM Darurat, Teuku Moch Nazar; dan PPK SPAM Toba I, Donny Sofyan Arifin.

Dalam kasus ini, Anggiat, Meina, Nazar dan Donny diduga menerima suap untuk mengatur lelang terkait proyek pembangunan SPAM tahun 2017-2018 di Umbulan 3 Pasuruan, Lampung, Toba 1 dan Katulampa. Sementara 2 proyek lain yang juga diatur lelangnya yakni pengadaan pipa High Density Polyethylene (HDPE) di Bekasi dan daerah bencana di Donggala, Palu, Sulawesi Tengah.
“Lelang diatur sedemikian rupa untuk dimenangkan oleh PT WKE dan PT TSP yang dimiliki oleh orang yang sama. PT WKE diatur untuk mengerjakan proyek bernilai di atas Rp50 miliar dan PT TSP diatur untuk mengerjakan proyek bernilai di bawah Rp50 miliar,” ujar Saut.

Wakil Ketua KPK Saut Situmorang. foto: Rommy

KPK menduga PT WKE dan PT TSP selama tahun anggaran 2017-2018 telah memenangkan 12 proyek dengan total nilai Rp429 miliar. Kedua perusahaan itu juga diduga telah memberi fee sebesar sepuluh persen dari nilai proyek kepada pejabat PUPR karena sudah mengatur sejumlah lelang proyek.

“Fee tersebut kemudian dibagi tujuh persen untuk Kepala Satuan Kerja, dan 3 persen untuk Pejabat Pembuat Komitmen (PPK),” kata Saut.

Dalam kasus ini, Anggiat diduga menerima fee sebanyak Rp850 juta dan USD5 ribu, Meina menerima Rp1,42 miliar dan USD22 ribu. Kemudian, Nazar menerima Rp2,9 miliar dan Donny menerima 170 juta.

Atas perbuatannya, Budi, Lily, Irene, dan Yuliana selaku pemberi suap disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau pasal 5 ayat 1 huruf b atau pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 juncto pasal 64 ayat 1 KUHP.

Sedangkan, Anggiat, Meina, Nazar dan Donny selaku penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 64 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sumber: iNews.id

 

Pos terkait