KPK rekomendasi Perubahan Undang-undang Partai Politik

Strategi pertama adalah mengubah undang-undang partai politik. Sejumlah narasumber yang berasal dari partai politik mengusulkan lima komponen inti integritas partai politik menjadi bagian dari perubahan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik. Usulan ini menjadi salah satu agenda yang ditindaklanjuti oleh KPK dan LIPI melalui penyusunan naskah akademik.

“Paling tidak, ada satu bab khusus yang mengatur mengenai integritas partai politik,” kata Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Saut Situmorang dalam acara Konferensi Nasional Pemberantasan Korupsi di Hotel Bidakara, Selasa, 4 Desember 2018.

Selanjutnya, internalisasi aturan main partai dibutuhkan untuk mengimplementasikan sistem integritas partai politik. Aturan main ini mencakup sanksi yang bisa diterapkan ketika kader atau politisi melanggarnya. Termasuk soal mekanisme sanksi sebelum dijatuhkan. Sejumlah cakupan ini perlu dirumuskan dalam aturan main partai untuk mengimplementasikan sistem integritas di internal.

Strategi ketiga yang lahir dari kajian ini adalah adopsi sistem integritas ini dalam kebijakan internal. Salah satunya adalah adanya standar etik yang perlu dijadikan kebijakan internal. Ini harus bisa menjadi pedoman setiap politisi partai politik, mulai dari kader, pengurus sampai pimpinan partai termasuk juga calon anggota legislatif dan eksekutif.

Standar etik bisa menjadi instrumen untuk menghindari berbagai penyimpangan oleh politisi partai. Dengan standar etik, partai bisa memiliki mekanisme untuk menegakkan etik seperti penerapan sanksi bagi mereka yang melanggar. Kebijakan dalam rekrutmen partai perlu mempertimbangkan prinsip-prinsip seperti transparan, akuntabel, berdasarkan meritokrasi, demokratis dan juga loyalitas. Standar etik ini harus diterapkan antara lain dalam kaderisasi dan tata kelola keuangan.

Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Bambang Soesatyo mengatakan selama ini biaya politik yang harus dikeluarkan partai memang cukup tinggi. Namun, kata dia itu tidak membenarkan partai diizinkan menerima modal dari siapapun.

“Partai harus transparan dalam penerimaannya, ini juga akan menghindari partai dikuasai pemilik modal,” kata Bambang.

Kemudian, strategi untuk implementasi sistem integritas bisa dilakukan melalui program monitoring dan evaluasi di internal. Monitoring dan evaluasi partai dilakukan untuk membantu partai mengukur sejauh mana sistem integritas partai terimplementasi. Partai bisa memonitor praktik politik kader atau politisi partai sudah sesuai dengan nilai-nilai integritas.

Dari monitoring, partai juga bisa mengukur berapa kader yang dalam jangka waktu tertentu melanggar nilai-nilai integritas. Dari proses itu partai kemudian bisa melakukan evaluasi maupun penilaian terhadap implementasi sistem integritas di internal.

Terakhir, harus ada sosialisasi soal implementasi sistem integritas partai politik ini. Melalui sosialisasi ini publik terutama melalui media massa, bisa melakukan kontrol akan implementasi sistem integritas di partai. Selain itu, langkah ini dilakukan sebagai bagian pendidikan politik pada publik yang tidak berhenti mendorong partai politik untuk terus melakukan pembenahan.

Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengatakan sosialisasi internal dan eksternal penting supaya masyarakat tahu bahwa partai politik tidak pernah meminta anggotanya korupsi. Sistem politik juga tidak ada yang salah.

“Ini semua kembali ke individu,” kata dia.

Dalam Konferensi Nasional Pemberantasan Korupsi (KNPK), 16 perwakilan partai politik peserta Pemilu 2019 hadir untuk berdiskusi tentang Sistem Integritas Partai Politik. Partai politik yang diwakili oleh Sekretaris Jenderal dan Ketua Umumnya semuanya berkomitmen untuk untuk mengimplementasikan SIPP ke dalam partainya.

Sumber : humas kpk

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *